Unit Tindak Pidana Korupsi, Polres Bogor melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) di sebuah rumah makan di kawasan Sentul City, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor pada, Selasa  23 Januari 2018 lalu.
Menurut Kapolres AKBP. Andi M Dicky, penangkapan OTT tersebut berkaitan dengan kasus jual beli tanah di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor. Saat itu MS sedang melakukan transaksi dengan korban.
Kasus ini berawal saat saksi atas nama Ir. Iedfil Jaya Anwar (Ketua Pemuda Panca Marga-PPM) melakukan pembebasan tanah seluas 470 meter persegi melalui tersangka MS selaku Kades di Kabupaten Bogor.
Iedfil bertemu dengan Kades MS dan telah membayar Rp. 210 juta secara bertahap kepada tersangka MS. Uang tersebut untuk membeli sebidang tanah plus pengurusan surat-surat.
Namun, kata Dicky, oknum Kepala Desa ini mempersulit pelayanan, menentukan harga tanpa persetujuan dengan pemilik lahan dan juga Kades Gunung Putri. MS juga tidak pernah mempertemukan pihak penjual dengan pembeli, dengan tujuan agar dirinya mendapatkan keuntungan yang besar dari nilai transaksi jual beli tersebut.
Bahkan MS meminta tambahan biaya sebesar Rp. 20 juta dengan alasan NJOP tanah naik sehingga mempengaruhi kenaikan biaya pengurusan surat-surat tersebut.
"Padahal berdasarkan keterangan dari pihak Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Bogor, bahwa nilai NJOP di wilayah tersebut tidak ada kenaikan harga,"ujar Ducky pada wartawan di Bogor baru-baru ini.
Dengan pembicaraan tambahan itu, kemudian disepakati akan ada pertemuan di RM dikawasan Sentul City antara Korban dengan MS untuk pembayaran uang sebesar Rp 20 juta. Berdasarkan informasi tersebut, unit Tipikor Polres Bogor langsung bergerak  melakukan penyelidikan di RM dan hasilnya ternyata benar.
Pada hari Selasa tanggal 23 Januari 2018 sekitar jam 13.00 WIB di RM Sentul City Kecamatan Babakan, Madang Kabupaten Bogor, ada pertemuan antara saksi dengan MS.
"MS kedapatan tertangkap tangan telah menerima uang dalam amplop sebesar Rp 20 juta, "katanya.
Dari penangkapan itu, Unit Tipikor Polres Bogor  di antaranya uang tunai Rp20 juta, 1 kalkulator, dan kendaraan roda empat Merek Suzuki /GC415V APV DLX MT, F 1273 H, warna abu-abu metalik 2016 berikut kunci dan STNK kendaraan.