Mohon tunggu...
Abu Tajir
Abu Tajir Mohon Tunggu... Freelancer - Bakul buku

Bakul buku yang hobi duit, nulis dan mengolah manusia

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Pola Kerja Intelijen Negara

25 Januari 2020   21:34 Diperbarui: 25 Januari 2020   21:33 721
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Keamanan. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Pixelcreatures

Sesuai dengan karakteristik profesinya, klien tunggal intelijen adalah presiden; siapapun presiden yang dipilih secara sah, bagaimanapun aturan pemilihannya, sepanjang konstitusional. Walaupun DPR merupakan perwakilan rakyat yang terpilih melalui pemilihan umum yang demokratis, tetapi orientasi intelijen bukan kepada DPR, atau kepada Ketua partai politik pemenang pemilu, bukan pula kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, juga bukan kepada Ketua MPR.

"intelligence is a profession with single client". Ini adalah pegangan bagi mayoritas mereka.

UU Intelijen di Indonesia juga mengatur hal ini secara jelas dan tegas, sebagaimana pada Pasal 27 yang menyatakan bahwa BIN berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, dan selanjutnya pada Pasal 38 ayat (1) bahwa BIN berkedudukan sebagai koordinator penyelenggara intelijen. Lembaga-lembaga intelijen lainnya sebagaimana tertuang dalam Pasal 9, wajib berkoordinasi dengan BIN. Keharusan ini selanjutnya ditegaskan melalui Pasal 39, bahwa BIN ditugasi untuk:

(a) mengoordinasikan penyelenggaraan Intelijen Negara
(b) memadukan produk intelijen
(c) melaporkan penyelenggaraan koordinasi Intelijen Negara kepada Presiden
(d) mengatur dan mengoordinasikan Intelijen pengamanan pimpinan nasional.

Di dalam BIN sendiri, atau dalam lembaga-lembaga intelijen lainnya di Indonesia, pimpinan lembaga juga merupakan klien tunggal jajaran di bawahnya. Kepala BIN merupakan klien tunggal para deputi dan pejabat setingkat lainnya dan kemudian deputi merupakan klien tunggal para direktur atau para kepala biro dan pejabat yang setingkat. Sistem berjenjang ini terus berlanjut ke bawah bahkan juga sampai pada jaringan-jaringan terdepan yang berada di luar struktural, yakni agen dalam arti person di luar struktur yang direkrut sebagai unsur jaringan, klien tunggalnya adalah "agent handler" yang merupakan pejabat yang berada dalam lingkungan struktur organisasi intelijen.

Dalam konteks internal lembaga, walaupun tetap harus memperhatikan prinsip-prinsip kompartementasi, koordinasi mutlak perlu dilakukan, sebab tanpa koordinasi secara pas, maka pasti akan terdapat gap ataupun overlap. Dalam prinsip organisasi umum terjadinya overlap pada tingkat tertentu masih dapat dibenarkan dibanding terjadi gap. Dalam profesi intelijen, sesuai prinsip kompartementasi, terjadinya overlap mutlak harus dihindari.

Jika masalahnya rutin / biasa, mungkin overlap lebih baik dibanding gap. Namun, bila masalahnya menyangkut hal-hal yang sangat sensitif, terutama bila berhubungan dengan rahasia negara dan operasi klandestin (clandestine operation) atau operasi tertutup (covert action), tentu gap akan lebih baik dibanding dengan overlap. Hal ini disebabkan karena ketika terjadi overlap atas hal-hal yang sensitif maka berarti pula ada sedikitnya dua unit yang mengetahui hal tersebut. Hal yang demikian berarti terdapat beberapa mata rantai untuk kemungkinan terjadinya kebocoran yang akan sangat merugikan, bahkan membahayakan operasi, baik yang bersifat clandestine maupun yang bersifat covert action. Sebaliknya bila terjadi gap, berarti tidak ada satu unit pun yang menangani permasalahan sensitif tersebut.

Di sinilah diperlukan kejelian pimpinan untuk menemukan hal-hal yang belum ditangani oleh unit manapun, sehingga dapat segera ditetapkan pendelegasian wewenang untuk menangani dengan segera hal tersebut.

Dalam rangka kompartementasi amat perlu diatur dengan tegas dan jelas. Sebab tanpa aturan dan rambu yang jelas dan tegas, adanya karakteristik ini memiliki kerawanan untuk disalahmanfaatkan untuk kepentingan yang bukan mendukung ke arah keberhasilan pelaksanaan tugas intelijen, tetapi dikhawatirkan mudah berbelok untuk kepentingan pribadi, kepentingan kelompok, dan sebagainya.

Inilah yang menjadikan unit lain, walaupun mungkin merasakan terdapatnya keanehan atau kejanggalan atas langkah dan arah yang ditempuh oleh unit tertentu, tidak dapat berbuat apa-apa, termasuk menanyakannya sekalipun. Dengan demikian, sudah dapat diduga, ketika terjadi main mata, pat gulipat, atau semacam konspirasi antara unit tertentu tersebut dengan pihak lainnya, akan sulit untuk dikontrol.

Allen Dulles menyatakan bahwa:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun