Mohon tunggu...
Abu Koli
Abu Koli Mohon Tunggu... -

Pecinta travelling dan fotography.

Selanjutnya

Tutup

Politik

[Kisruh Kadin] - Gagal Kudeta, Oesman Sapta Malah Dipecat Kadin

30 April 2013   14:14 Diperbarui: 24 Juni 2015   14:22 854
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
http://statik.tempo.co/?id=40974&width=475

Kudeta berbuah pemecatan

[caption id="" align="aligncenter" width="475" caption="http://statik.tempo.co/?id=40974&width=475"][/caption]

Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak, pribahasa itu layak disematkan kepada Oesman sapta dan 9 Kadin Daerah yang secara resmi telah dipecat oleh Kadin indonesia. Kenapa mereka dipecat? Mereka dipecat karena telah secara ilegal melakukan yang namanya munaslub di Pontianak. Munaslub sendiri tidak pernah ada sejarahnya dalam organisasi Kadin. Munaslub lebih sering terdengar dalam organisasi politik.

Rupanya merasa tidak puas dengan jabatan sebagai ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Oesman Sapta melancarkna gerilya untuk merebut kursi Ketua Umum Kadin Indonesia. Sebetulnya jika melalui jalur resmi, Oesman sapta harus menunggu kurang lebih 2 tahun lagi (2015), tapi Oesman Sapta akan kehilangan menjadi pemain di 2014. Jelas Oesman Sapta yang memang terkenal “gila kekuasaan” (lihat: kisruh HKTI) ini butuh posisi strategis jika ingin dilirik oleh presiden mendatang di 2014. Maka dipilihlah kadin sebagai arena pertempurannya.

Hasil Munaslub

Munaslub nya sendiri terhitung ajaib, bisa dikatakan korum padahal hanya 6 anggota saja yang hadir dalam Munaslub tersebut. Ngotot dikatakan sah, maka Munaslub odong-odong ini mengeluarkan keputusan yang tidak kalah ajaibnya, yaitu sepakat menolak pertanggung jawaban Ketua Kadin, Suryo Bambang Sulisto dan memecat beliau serta memutuskan mengangkat Oesman Sapta sebagai caretaker Kadin yang baru. Dengan sangat percaya diri Oesman Sapta menyebutkan bahwa dirinya sudah didukung oleh Sofjan Wanandi dan Arifin Panigoro dan menyebut kedua orang tersebut akan bergabung dalam kepengurusan Kadin miliknya, lantang saja kedua orang tersebut membantah klaim dari kubu Oesman Sapta tersebut, bahkan mereka mengatakan sedari awal sudah menolak ide Munaslub tersebut, ini bantahan dari kedua orang tersebut.

Pemecatan Oso dan Pengikutnya

Akhirnya Kadin bertindak tegas untuk menyelesaikan kisruh ini, kemaren secara resmi Kadin Indonesia memecat Oesman Sapta dan 9 Ketua Kadin Indonesia hal ini ditempuh karena OSO dan komplotannya tidak mau lagi mengikuti aturan yang berlaku di Kadin dan hanya ingin merebut kekuasaan semata, dan ini buruk untuk Kadin.

Berikut daftar nama 9 Ketua Kadin Daerah yang sudah dicopot keanggotaannya :

  • Kadin Prov Papua Ketua John Kabey digantikan oleh caretaker Syahril Hasan.
  • Kadin Prov Maluku Ketua Daniel Solihait digantikan oleh caretaker David Glen.
  • Kadin Prov Maluku Utara Ketua Iqbal Ruray digantikan oleh caretaker Adam Marsaoly.
  • Kadin Prov Sulawesi Barat Ketua Harry Warganegara digantikan oleh caretaker Taslim Tammauni.
  • Kadin Prov Sulawesi Tenggara Ketua Herry Asiku digantikan oleh caretaker Abdul Jabir Uksim.
  • Kadin Prov Nusa Tenggara Barat Ketua Bary Djadid digantikan oleh caretaker Herry Prihatin.
  • Kadin Prov Kalimantan Barat Ketua Santioso Tyo digantikan oleh caretaker Endang Kesumayadi.
  • Kadin Prov Gorontalo Ketua Rocky Liyanto digantikan caretaker Ir.Ferdiyanto Koniyo.
  • Kadin Prov Kepri Ketua Johannes Kennedy digantikan caretaker Nada Faza Soraya.

Semoga keputusan ini bisa segera meredakan kisruh Kadin dan membuat Kadin fokus bekerja daripada berpolitik. Bagaimanapun juga rekam jejak Oesman Sapta sudah membuka mata kita, siapa orang ini sebenarnya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun