Mohon tunggu...
Abu Al Givara
Abu Al Givara Mohon Tunggu... Lainnya - Hanya Menulis, Bukan Penulis

Jadilah pembelajar yang terus bersabar

Selanjutnya

Tutup

Analisis

UU Penodaan Agama Menguatkan Kuasa Oligarki

10 Desember 2019   02:16 Diperbarui: 10 Desember 2019   04:37 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kemungkinan besar, Undang-Undang Penodaan agama menjadi faktor utama melemahnya gerakan rakyat sipil “yang notabene mayoritas islam”, dan semakin menguatnya oligarki politik dan ekonomi menguasai seluruh akses politik dan ekonomi Negara. UU PNPS No.1 Tahun 1965 tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama, yang oleh negara, tujuannya melindungi dan mencegah terjadinya kasus penistaan terhadap agama tertentu, namun dalam kenyataannya, seringkali justru menjerat rakyat dan Tokoh agama, anehnya tidak sedikit dijadikan alat untuk mempolemikkan hal-hal yang kurang substansial dari seluruh persoalan fundamental di negara kita.

Konflik horizontal sering terjadi karna Undang-undang ini dan membenturkan masyarakat sipil dengan isu agama secara provokatif, perseteruan antar kelompok agama yang menyita waktu begitu lama dan menguras energi banyak jika dilakukan untuk hal produktif untuk kepentingan kemajuan negara. Konflik yang biasanya diawali dari ketersinggungan salah satu pihak terhadap ucapan oknum yang sebenarnya bisa saja terselesaikan jika proses tabayyun atau proses kultural lainnya dilakukan. Namun karna sentimen keagamaan masyarakat yang kuat berbarengan dengan fanatisme politik yang berlebihan, yang oleh negara memberi ruang ekspresi bagi pembelaan dan kemarahan melalui Undang-Undang ini.

Apakah Negara benar-benar melindungi kesucian agama melalui Undang-undang ini atau justru sebaliknya menjadi intrumental komunikatif negara untuk memperkokoh kekuasaan dengan memanfaatkan fanatisme keagamaan masyarakat dengan pola menghidupkan dikotomisasi radikalisme dan liberalisme agama dengan tujuan memperdayakan undang-undang penodaan agama sebagai alat hegemoni pengalihan isu yang oleh rakyat sekan-akan menganggap negara hadir menjadi alat kontrol terhadap menjaga kesucian agama dari perilaku manusia yang menghina satu kepercayaan agama tertentu ?

Terlepas dari maksud idealnya, jika ditinjau dalam kacamata empirik dan kritis, undang-undang ini bukan saja menjerat secara individu dari masyarakat kita, seperti yang dirasakan oleh Ahok, Meiliana dan individu lainnya, atau secara kolektif menjadi api dari sumbu emosi yang membakar kemarahan antar kelompok, tapi ada yang jauh lebih besar dari itu, yaitu melemahnya gerakan rakyat sipil, secara bersamaan menguatnya kekuasaan politik dan oligarki ekonomi.

Kefanatikan terhadap agama merupakan suatu hal yang manusiawi bagi siapa yang meyakini, mempercayai serta mengagungkan ajaran agamanya, sebab menjadi umat yang taat terhadap agama, fanatisme perlu untuk memperkokoh keyakinan dan menjadi umat yang total beragama.

Mungkin saja, Kekuasaan memanfaatkan fanatisme agama ini menjadi intrumen baginya untuk memperlancar misi dan ambisi kuasanya, atau juga memperlancar relasinya dengan pemodal besar dengan menghidupkan diskursus dikotomi radikalisme agama disatu pihak dan liberalisme agama dipihak lain untuk menciptakan polarisasi yang tajam dipermukaan. Sebab jika keyakinan diadu, akan selalu menimbulkan tindakan reaksioner jika disinggung dan diperdebatkan dalam ruang publik.

Sulit untuk melacak secara pasti ketersaling-hubungan antara penguasa dan pengusaha dalam relasinya, namun secara sederhana kita bisa menjumpai bagaimana masalah fundamental sering kali absen menjadi perhatian banyak kalangan, termasuk kelompok agama yang mengklaim diri menjadi penerus pembawa ajaran agama kepercayaannya atau perintah Tuhannya yang didalamnya membawa kebaikan sebab masyarakat disibukan dengan perdebatan yang justru destruktif untuk keberlangsungan perbaikan Negara kita.

Lihat saja seberapa banyak masyarakat indonesia yang merespon penggusuran yang mengorbankan rakyat kehilangan rumahnya, reklaiming tanah oleh Negara yang menyebabkan tanah rakyat semakin terokupasi, kerusakan lingkungan, akses ekonomi rakyat yang semakin sulit karna infrastruktur, masalah ketenagakerjaan seperti upah minimum, PHK sepihak, investasi yang tidak memihak pada rakyat kecil, hal-hal fundamental itu justru jarang disuarakan oleh masyarakat kita sebab telah di giring oleh isu agama dalam hal pembelaan terhadap kelompoknya maupun penyerangan terhadap pihak tertentu melalui legitimasi undang-undang penodan agama ini.

Belum lagi berbagai masalah RUU yang masih di polemikkan, kasus korupsi, kriminalisasi petani, buruh, kaum miskin desa dan kota, pejuang dan aktivis gerakan rakyat, masalah HAM masalalu, pelanggaran HAM di papua yang juga masih belum terselesaikan dan berbagai kebijakan baru yang merugikan masyarakat kecil begitu jarang di suarakan karna disibukkan dengan isu radikalisme agama dan isu penodaan agama lainnya.

 

Kita bisa melihat, akhir-akhir ini, Gus Muwafieq dipersoalkan atas ucapannya yang dinilai merendahkan Nabi Muhammad. sebenarnya berawal dari dikotomisasi yang kuat sebelumnya, dan dipihak merasa tidak suka atau  terganggu memanfaatkan isi konten ceramah itu, mereka mendapatkan momentumnya untuk menghujat dengan menggunakan pendekatan epistemologi keilmiahan modern (positivistik) dan analisa bahasa semata, tanpa melakukan proses objektivikasi dalam pendekatan tabayyun atau kultural untuk memahami maksud esensial secara benar dan mengungkap maksud hati diluar dari bahasa konvensional yang terucapkan. Dari polemik itu, berbagai upaya dilakukan oleh beberapa kelompok, baik yang menyerang maupun yang membela , beradu gagasan hingga beradu kekuatan dan massa. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun