Mohon tunggu...
Abu Al Givara
Abu Al Givara Mohon Tunggu... Lainnya - Hanya Menulis, Bukan Penulis

Jadilah pembelajar yang terus bersabar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sweeping Buku Bertentangan Dengan Konstitusi

5 Agustus 2019   10:32 Diperbarui: 19 Maret 2022   23:07 60
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Penulis : Abu Al Givara

Beredarnya video sweeping buku kiri yang dilakukan oleh sejumlah orang disalah satu toko buku Gramedia Makassar, dan sweeping-sweeping buku kiri di tempat lainnya merupakan satu contoh dari Heterophobia bangsa kita terhadap kebangkitan komunis seperti dimasa lalu.

Kekhawatiran dan ketakutan terhadap munculnya PKI masih belum saja hilang dari ingatan kita sebagai bangsa, meskipun sebenarnya Komunisme telah dibubarkan di tahun 1966 yang lalu  dengan diterbitkannya Tap MPRS No XXV Tahun 1966 tentang pembubaran PKI.

Spweeping dan pelarangan dalam bentuk apapun yang dilakukan oleh sekelompok orang meskipun disatu sisi, secara normatif punya landasan hukum, namun disisi yang lain perlu pengkajian secara serius karna penafisran normatif itu telah banyak menimbulkan keresahan yang juga berdampak  merugikan sebagian warga kita.

Terutama untuk menghindari pelarangan paksa yang berakibat pada terbungkamnya demokrasi kita dan kemungkinan lain yang berkaitan dengan kemanusiaan.

Tap MPRS XXV Tahun 1996 Tentang Pembubaran PKI punya filosofi dan tujuan yang tidak lepas dari pembubaran PKI, sehingga tidak relevan lagi jika di gunakan untuk yang tidak berurusan dengan PKI lagi. 

Prosedur penerapannya pun tidak semerta-merta melakukan sweeping dan melarang-larang semata, apalagi tidak melibatkan aparat atau tidak melalui mekanisme putusan pengadilan.

Tapi jika itu masih menjadi rujukan untuk konteks saat ini. Justru akan berakibat sebaliknya yaitu pembungkaman, dan kemunhkinan penangkapan dan tindakan destruktif yang nantinya melanggar hak asasi manusia lainnya juga perlu dipertimbangkan.

Jika dilihat dalam Konstitusi, tindakan Sweeping itupun sebenarnya tidak sesuai dengan amanah konstitusi demokrasi kita dalam UUD Tahun 1945 pasal 27 poin (2) yang berbunyi "Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan" dan Pasal 28 tentang Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun