Mohon tunggu...
Abu Fakhri
Abu Fakhri Mohon Tunggu... -

«عقيدتي وديني الذي أدين الله به مذهب أهل السنة والجماعة الذي عليه أئمة المسلمين مثل الأئمة الأربعة وأتباعهم إلى يوم القيامة. وأشهد الله ومن حضرني من الملائكة وأشهدكم أني أعتقد ما اعتقده أهل السنة والجماعة من الإيمان بالله وملائكته وكتبه ورسله والإيمان بالقدر خيره وشره. ومن الإيمان بالله: الإيمان بما وصف به نفسه في كتابه وعلى لسان رسوله من غير تحريف ولا تعطيل بل اعتقد أن الله «ليس كمثله شيء وهو السميع البصير».

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bimbingan Ulama Untuk Rakyat Mesir dan Penuntut Ilmu

24 Agustus 2013   04:01 Diperbarui: 24 Juni 2015   08:54 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gadget. Sumber ilustrasi: PEXELS/ThisIsEngineering

بسم الله الرحمن الرحيم

Fatwa Syaikh Prof Ibrahim bin Amir Ar Ruhaily hafidzahullah

Guru Besar Aqidah Universitas Al Islam Madinah Saudi Arabia

PERTANYAAN :

Barakallah fiik, kami mohon kepada syaikh untuk menjelaskan dan memberi nasehat secara khusus bagi pencari ilmu secara khusus dan untuk kaum muslimin secara umum seputar apa yang terjadi di Mesir sekarang. Dan Apakah pemerintahan yang baru ini adalah pemerintah yang sah menurut syariat?

JAWABAN ;

Aku mohon kepada Allah Ta’ala dengan Nama-namaNya yang baik dan sifat-sifatNya yang mulia untuk membela darah kaum muslimin dan mengangkat bencana. Dan perkara yang pasti menurut orang yang berilmu dan punya pemahaman yang lurus berusaha sekuat tenaga untuk membela darah kaum muslimin dan menafikan keburukan yang besar ini.

Dan dengan yakin saya katakan bahwa wajib atas penduduk mesir berusaha menbela darah dan menahan diri dari perbuatan yang menyebabkan terbunuhnya jiwa dan hilangnya nyawa dari muslimin. Karena darah adalah perkara yang besar, dan seseorang tetap dianggap sebagai seorang mukmin yang baik selama tidak menumpahkan darah yang diharamkan. Jika dia telah menumpahkan darah maka hilanglah keimanannya.

Dan perkara yang diyakini Ahlussunnah wal Jama’ah bahwa pemerintah yang menguasai dengan cara kudeta dengan pedang(senjata). Jika mampu menguasai pemerintahan dan terlaksana perkara ini, maka ia adalah pemerintah yang sah menurut syariat. Oleh karena itu kami katakan wahai saudaraku, sesungguhnya Ahlussunanh wal Jama’ah yang mengatakan sungguh sesuatu ini haram karena akan menimbulkan beberapa akibat.

Ahlussunnah tidak boleh dan tidak akan membolehkan seorangpun bertindak merampas pemerintahan dengan cara paksa, maka ini haram. Akan tetapi jika telah terjadi di suatu wilayah, maka tetaplah wilayah tersebut di bawah pihak yang mengkudeta. Kami mohon kepada Alalh Ta’ala memberikan kepada pemerintahan umat ini dan ulama yang berpegang kepada sunnah, kami mohon agar Allah Ta’ala memberi taufiq kepada mereka.

Adapaun wasiat bagi pencari ilmu ;

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun