Demokrasi dan kedaulatan rakyat
Secara terminologi demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Menurut Henry B. Mayo demokarasi adalah suatu sistem yang menempatkan kenijakan umum diputuskan berdasarkan suara mayoritas oleh para wakil rakyat yang diawasi secara efektif oleh rakyat melalui pemilihan yang diselenggarakan secara berkala atas dasar prinsip kesamaan politik dan adanya jaminan kebebasan politik. Dalam praktiknya, berbagai negara menggunakan istilah untuk penerapan demokrasinya secara variatif.
Indonesia mengalami pergeseran kedaulatan yang semula dari supremacy of Parliament menjadi Supremacy of Constitution. Sebelum perubahan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. Seteah perubahan UUD 1945 Pasal 1 ayat (2) menjadi kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar.
Konsep negara hukum
Ada perbedaan yang mendasar antara rule of law dan rechtsstaat menurut para ahli.
1. Elemen rule of law menurut Dicey
Supremasi hukum
Persamaan dalam hukum
Proses hukum yang baik dan benar
2. Elemen rechsstaat menurut Julius Stahl
Perlindungan hak asasi manusia