Desa menjadi titik tolak pembangunan nasional. Berbagai upaya pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa giat dilakukan. Desa punya beragam potensi yang sejatinya dapat didayagunakan untuk mendukung percepatan pembangunan masyarakat dan desa. Namun tentu untuk memanfaatkan semua potensi yang dimiliki secara maksimal tidak mungkin dilakukan sendiri oleh desa, dalam hal ini Pemerintah Desa yaitu kepala Desa dibantu perangkatnya bermitra dengan Badan Permusyawaratan Masyarakat (BPD) beserta Lembaga kemasyarakatan yang ada.
Pertanyaan kritisnya jika desa perlu didampingi, siapa yang harus melakukannya. Nampaknya dari sisi pemerintah Garda terdepan tertumpu pada Aparatur Kecamatan. Hal ini mengingat kecamatan secara regulasi sebagai Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang wilayah kerjanya di kecamatan. Selain itu rentang kendali pembinaan terdekat ke desa berada di kecamatan dan kewenangan pembinaan dan pengawasan dapat dilimpahkan dari Pemerintah Kabupaten kepada OPD di Kecamatan.
Bagaimana Camat melaksanakan tugas Binwas disamping tugas pokoknya yang paling tidak ada 18, dan diluar tugas itu masih ada beberapa tugas lain sehingga jumlahnya mencapai 26 tugas. Â Tentu tidak mungkin dapat dilakukan oleh Camat sendiri. Untuk itu Camat perlu didukung oleh suatu tim adhoc yang melakukan tugas binwas secara intensif. Sehubungan dengan hal ini, dirancang suatu konsep binwas melalui Pembina Teknis Pemerintahan Desa Pemerintahan Desa (PTPD). Persiapan penerapan konsep ini kini giat digalakkan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
PTPD memiliki peran strategis dengan fungsi memfasilitasi penyelenggaraan pemerintahan desa, memastikan terjalinnya hubungan antar pemangku kepentingan terkait pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa serta memberikan rekomendasi kepada pemerintah supra-desa berdasarkan hasil pembinaan dan pengawasan yang dilakukan agar dapat ditindaklanjuti oleh berbagai OPD terhadap masalah dan pemenuhan kebutuhan pembangunan desa. Terkait hal ini PTPD perlu dipersiapkan baik kapasitas maupun kompetensi, utamanya dalam pengetahuan, sikap dan keterampilannya yang mencakup kebijakan penyelenggaraan pemerintahan desa, perencanaan pembangunan, pengelolaan keuangan desa serta penyusunan peraturan di desa. Keterampilan berkomunikasi efektif dan dialogis, termasuk di dalamnya keterampilan dasar sebagai fasilitator, motivator maupun inovator. Pelatihan pelatih PTPDpun baik dari tingkat pusat dan daerah telah dirancang. Diharapkan realisasinya pada akhir tahun 2022 ini. Sedangkan pelatihan PTPD diharapkan sudah dapat dilaksanakan di awal tahun 2023 mendatang.