Mohon tunggu...
abiyyu latif nur rahman
abiyyu latif nur rahman Mohon Tunggu... Penulis - Mahasiswa

Sukailah membaca meskipun hanya melalui web

Selanjutnya

Tutup

Hukum

RUU KPK Membuat Lemah Ekonomi Bangsa

1 Oktober 2019   08:03 Diperbarui: 1 Oktober 2019   09:02 81
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Demo Mahasiswa beberapa wakru silam, Mahasiswa menuntut agar RUU KPK di ubah atau di ganti, penolakan ini terjadi karena mahasiswa memikirkan masa depan bangsa ini, jika kinerja KPK mengikuti undang undang yang di revisi maka negara akan mengalami ekonomi yang memburuk dalam sejarahnya. 

Berikut ini 26 persoalan dimana RUU KPK yang mulai melemah, dirangkum dalam RUU KPK sebagai berikut:

  1. Pelemahan independensi KPK, bagian yang mengatur pimpinan adalah penanggung jawab tertinggi dihapus.
  2. Dewan pengawas lebih berkuasa daripada pimpinan KPK.
  3. Kewenangan dewan pengawas masuk pada teknis penanganan perkara.
  4. Standar larangan etik dan antikonflik kepentingan untuk dewan pengawas lebih rendah dibanding pimpinan dan pegawai KPK.
  5. Dewan pengawas untuk pertama kali dapat dipilih dari aparat penegak hukum yang sedang menjabat yang sudah berpengalaman minimal 15 tahun.
  6. Pimpinan KPK bukan lagi penyidik dan penuntut umum sehingga akan berisiko pada tindakan-tindakan pro justicia dalam pelaksanaan tugas penindakan.
  7. Salah satu pimpinan KPK setelah UU ini disahkan terancam tidak bisa diangkat karena tidak cukup umur atau kurang dari 50 tahun.
  8. Pemangkasan kewenangan penyelidikan.
  9. Pemangkasan kewenangan penyadapan.
  10. Operasi tangkap tangan (OTT) menjadi lebih sulit dilakukan karena lebih rumit pengajuan penyadapan dan aturan lain yang ada di UU KPK.
  11. Terdapat pasal yang berisiko disalahartikan seolah-olah KPK tidak boleh melakukan OTT seperti saat ini lagi.
  12. Ada risiko kriminalisasi terhadap pegawai KPK terkait penyadapan karena aturan yang tidak jelas dalam UU KPK.
  13. Ada risiko penyidik PNS di KPK berada dalam koordinasi dan pengawasan penyidik Polri karena Pasal 38 ayat (2) UU KPK dihapus.
  14. Berkurangnya kewenangan penuntutan, dalam pelaksanaan penuntutan KPK harus berkoordinasi dengan pihak terkait tetapi tidak jelas siapa pihak terkait yang dimaksud.
  15. Pegawai KPK rentan dikontrol dan tidak independen dalam menjalankan tugasnya karena status ASN.
  16. Terdapat ketidakpastian status pegawai KPK apakah menjadi Pegawai Negeri Sipil atau PPPK (pegawai kontrak).
  17. Terdapat risiko dalam waktu dua tahun bagi penyelidik dan penyidik KPK yang selama ini menjadi pegawai tetap.
  18. Harus menjadi ASN tanpa kepastian mekanisme peralihan ke ASN.
  19. Jangka waktu SP3 selama dua tahun akan menyulitkan dalam penanganan perkara korupsi yang kompleks dan bersifat lintas negara.
  20. Diubahnya Pasal 46 ayat (2) UU KPK yang selama ini menjadi dasar pengaturan secara khusus tentang tidak berlakunya ketentuan tentang prosedur khusus yang selama ini menyulitkan penegak hukum dalam memproses pejabat negara.
  21. Terdapat pertentangan sejumlah norma.
  22. Hilangnya posisi penasihat KPK tanpa kejelasan dan aturan peralihan.
  23. Hilangnya kewenangan penanganan kasus yang meresahkan publik.
  24. KPK hanya berkedudukan di ibu kota negara.
  25. Tidak ada penguatan dari aspek pencegahan.
  26. Kewenangan KPK melakukan supervisi dikurangi.

Dari data data tersebut kita mengetahui bahwa melemahnya UU KPK tersebut membuat korupsi yang semakin tinggi tanpa memikirkan negeri dan rakyatnya yang besusah payah memberikan anggaran mereka terhadap negara melalui pajak. 

Jika RUU KPK ini tetap di legalkan dan dilaksanakan maka ini bukan hanya tugas Mahasiswa sebagai perwakilan suara rakyat yang berintelek namun semua rakyat dan warga negara Indonesia yang masih mempunyai kesadaran untuk menolak keras akan di legalkannya RUU KPK ini. 

Karena seharusnya pemerintahan negara harus memberikan kontribusi kerjanya untuk negaranya sendiri dan tidak menjual aset-aset negaranya. Karena pemerintahan tersebut mendapatkan amanah bagaimana bisa membangun negaranya menjadi maju dengan memberantas peluang pejabat pemerintah untuk korupsi.

 Ini adalah tugas semua kalangan Muda mulai dari Mahasiswa hingga para Lansia. Karena negara ini adalah titipan bagaimana kita bisa mengolah dan meningkatkan kualitas sumber kekayaan alam negara bukan sumber kekayaan pribadi. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun