Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Beri Insentif Motor Listrik, Bagaimana Langkah OJK Dorong Perbankan?

21 Maret 2023   21:29 Diperbarui: 22 Maret 2023   15:23 267
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sepeda motor listrik di ajang Periklindo Electric Vehicle Show (PEVS) 2022 di JIExpo Kemayoran, Kamis (28/7/2022).| KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO

Perhitungan Insentif

KBLBB menjadi proyek besar dan bertujuan untuk pembangunan berkelanjutan. Melihat hal ini, wajar jika negara berinvestasi besar-besaran melalui insentif yang signifikan. Sayangnya, penghitungan besaran insentif masih kurang memadai.

Menghitung insentif bukan hanya soal penghematan subsidi penggunaan energi antara listrik dan bahan bakar fosil. Perbedaan keduanya hanya pada konsumsi energi yang bisa mempengaruhi daya tarik pengguna. 

Berkat perspektif ini, penguatan stimulus tambahan OJK di perbankan mampu memberikan harapan baru untuk mengatasi kendala insentif yang menghambat KBLBB.

Empat Insentif OJK Dukung Program KBLBB di Perbankan

OJK menawarkan empat insentif untuk mendukung program KBLBB di perbankan. Pertama, melonggarkan ATMR dengan menurunkan bobot risiko kredit (ATMR) dari 75% menjadi 50% terhadap produksi dan konsumsi KBLBB. Relaksasi yang dimulai sejak 2020, kini diperpanjang hingga 31 Desember 2023.

Kedua, relaksasi penilaian kualitas kredit untuk pembelian dan/atau pengembangan industri hulu dari KBLBB dengan plafon hingga Rp.5 miliar. Hal ini didasarkan pada kesepakatan untuk membayar pokok dan/atau bunga.

Ketiga, menyediakan dana kepada debitur untuk membeli KBLBB dan/atau mengembangkan industri hulu KBLBB. Yang terakhir adalah pengecualian Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK) dalam rangka produksi KBLBB dan infrastruktur.

Tentunya, insentif ini akan berdampak positif bagi perbankan. Apalagi, OJK terus melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap sektor keuangan. Selain itu, juga memuat regulasi yang menjamin kelangsungan stabilitas sistem keuangan secara menyeluruh. OJK selalu memastikan bank memiliki sumber pemodalan yang memadai.

Dengan demikian, kita mampu menangkal potensi risiko dan memastikan keberlangsungan bisnis bank. Adanya insentif ini akan membantu menjaga sistem perbankan tetap sehat dan tidak terjadi komplikasi selain mempercepat pelaksanaan program KBLBB.

KBLBB dan Efisiensi Bagi Publik

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun