Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Artikel Utama

Beri Insentif Motor Listrik, Bagaimana Langkah OJK Dorong Perbankan?

21 Maret 2023   21:29 Diperbarui: 22 Maret 2023   15:23 264
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendukung skema akselerasi kendaraan listrik baterai yang disponsori pemerintah menuju pembangunan ramah lingkungan dan berkelanjutan. Dukungan tersebut berupa pemberian insentif lanjutan OJK di perbankan, pasar modal maupun industri keuangan non bank (IKNB).

Salah satu tujuannya untuk meningkatkan peran industri jasa keuangan dalam mendukung program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB). Dimulai dari pembelian hingga pengembangan industri KBLBB, seperti industri baterai, industri charging station, hingga industri komponen. Sesuai dengan POJK No 51/POJK.03/2017 terkait penerapan keuangan yang berkelanjutan.

Program KBLBB merupakan langkah nyata transisi energi dalam mewujudkan "zero emission" tahun 2060, pembiayaan penggunaan sumber energi baru terbarukan (EBT) menjadi sebuah keniscayaan.

Langkah apa yang diambil OJK? Mari kita bahas tipis-tipis, namun kali ini saya hanya menyinggung tentang insentif lanjutan di sektor perbankan agar lebih fokus pada pembahasannya.

pexels.com
pexels.com

Insentif Lanjutan OJK di Perbankan

Indonesia memiliki potensi memproduksi kendaraan listrik sendiri. Pasalnya, teknologi maupun komponen yang digunakan untuk membuat kendaraan listrik relatif sederhana. Apalagi, didukung oleh kandungan mineral dalam negeri yang melimpah.

Sejak diperkenalkannya model ini, Indonesia terus mengadopsi kendaraan listrik baterai. Kementerian ESDM menghormati komitmen ini dengan meluncurkan KBLBB secara terbuka pada 17 Desember 2020. 

Sebuah kebijakan yang dielu-elukan oleh industri perbankan karena memelopori perbankan hijau dengan mempercepat ekosistem kendaraan listrik yang lebih baik.

Tujuan dari kebijakan ini tak lain untuk mendukung PerPres No. 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program KBLBB sebagai Transportasi Jalan. Program percepatan penggunaan KBLBB ini tak luput dari berbagai kendala. Pemerintah masih menghadapi dua kendala besar, yakni bagaimana cara perhitungan insentif dan pola pikir masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun