Mohon tunggu...
Abiwodo SE MM
Abiwodo SE MM Mohon Tunggu... Bankir - Professional Bankers, Student at UI

Bankers yang selalu fokus terhadap "goal-oriented with an eye for detail, a passion for designing and improving creative processes also expertise in corporate relations" Saat ini sedang menempuh pendidikan S3 di UI.

Selanjutnya

Tutup

Financial Pilihan

Kalah di WTO, Apa Dampaknya bagi Perbankan?

8 Desember 2022   09:45 Diperbarui: 8 Desember 2022   09:52 269
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalah gugatan di WTO jelas mengundang perhatian banyak pihak. Di penghujung tahun 2022 ini, Indonesia mendapatkan kabar yang kurang menyenangkan dari hasil keputusan akhir WTO (World Trade Organization). Keputusan tersebut perkara larangan ekspor nikel dari Indonesia.

Kebijakan Indonesia dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan WTO. Hal ini ada dalam sengketa yang didaftarkan di DS (Dispute Settlement) 592. Keputusan ini terungkap sejak 2 bulan lalu, lebih tepatnya pada tanggal 17 Oktober 2022.

Hasil kebijakan Indonesia disebut melanggar pasal XI.1 GATT 1994. Ini pun tak bisa dijustifikasi menggunakan pasal XI.2 (a) XX (d) GATT 1994. Terkait permasalahan ini, Uni Eropa bukan tanpa alasan menggugat Indonesia ke pihak WTO.

Uni Eropa dipastikan mengalami gangguan pada industrinya akibat ada larangan ekspor bijih nikel dari pemerintah Indonesia. Awal muasalnya Uni Eropa menyampaikan tantangannya melalui Organisasi Perdagangan Dunia terkait larangan ekspor bijih nikel Tanah Air di pertengahan tahun lalu. Tantangan tersebut dimulai dengan membentuk panel khusus.

Keluhan yang Uni Eropa rasakan disampaikan sejak November 2019 akibat adanya pembatasan ekspor bahan mentah, khususnya bijih besi dan bijih nikel. Bahan tersebut berguna dalam pembuatan baja anti karat.

Mengetahui hal tersebut, Komisi Eropa mengatakan bahwa adanya larangan ekspor bijih nikel Indonesia beserta persyaratan pengolahan dalam negeri untuk bijih besi alih-alih dianggap ilegal. Hal tersebut dianggap tak adil untuk produsen baja Uni Eropa. Bahkan komisi Eropa juga menegaskan bahwa tak ada anggota WTO yang mendapatkan izin untuk memberikan batasan ekspor bahan mentah melalui cara ini.

Lebih lanjut, Komisi Eropa juga mengatakan bahwa pemberlakuan pembatasan ilegal justru menguntungkan produsen dalam negeri. Sebagaimana yang dipaparkan bahwa industri baja anti karat Uni Eropa berproduksi dengan level terendah dalam kurun waktu 10 tahun. Dari kondisi tersebut, Indonesia malah jadi produsen terbesar kedua setelah China dengan tindakan tak adil.

Jurus Jokowi Lawan Kekalahan Indonesia di WTO

Tak tinggal diam, Presiden Jokowi menegaskan sekaligus memerintahkan para menteri ekonomi untuk banding hukum atas kekalahan tersebut. Dalam hal ini, Jokowi juga menyikapi dengan bijak dan tak menyalahkan negara maupun pihak lain.

Pasalnya, Indonesia melakukan hilirisasi nikel di dalam negeri sehingga berdampak ada banyak pengangguran bahkan industri yang tutup di Uni Eropa. Ya...kita ingin menjadi negara yang lebih maju dan bisa membuka lapangan kerja lebih luas. Hilirisasi ini ditargetkan GDP mencapai US$ 7 triliun pada tahun 2045 mendatang.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Financial Selengkapnya
Lihat Financial Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun