Mohon tunggu...
Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim Mohon Tunggu... Jurnalis Warga (JW) cbmnews.net, Divisi OSDM Panwascam Larangan, Koord. JW Belik Kab. Pemalang -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk Perubahan - Jangan Pernah Berhenti untuk Belajar - Selalu Semangat dan Berkarya melalui ide dan gagasan yang dituangkan dalam tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Gadget Pilihan

Warganet Muhammadiyah Berkiprah

3 Agustus 2018   14:56 Diperbarui: 3 Agustus 2018   15:08 447
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

SObat Kompasiana yang selalu semangat menulis..

Selama dua hari, 2-3 Agustus 2018, Pimpinan Daerah dan Wilayah Muhammadiyah Se-Indonesia mengikuti kegiatan Temu Nasional Warganet Muhammadiyah di LPMP D.I. Yogyakarta. Berbagai narasumber dihadirkan untuk memberikan bekal pengetahuan dan peningkatan kualitas Pengembangan media informasi.

Materi disampaikan dengan tema perumusan strategi konsolidasi warganet sebagai agen utama distribusi, sosialisasi UU ITE dan Peraturan Perundangan lainnya.

Materi salah satu narasumber

(Dok. Pribadi)
(Dok. Pribadi)
Dalam 5 menit, terposting ribuan kata, melalui media sosial baik facebook, twitter, instagram dan lainnya. Peluang melakukan kesalahan lebih tinggi sehingga memerlukan kejelian dalam posting. Demikian disampaikan Dosen Cyberlaw Fakultas Hukum International Islamic University Malaysia, Dr. Sonny Zulhuda pada materi UU ITE dan Peraturan Perundangan lainnya pada acara Temu Nasional Warganet Muhammadiyah di hadapan ratusan Pengurus Daerah Muhammadiyah Majelis Pustaka dan Informasi di LPMP Yogyakarta selama 2 hari (2-3 Agustus 2018).

Sebagai warganet Muhammadiyah, kata Sonny, jangan menggunakan akun palsu di media sosial. Seringkali pemilik akun palsu lebih cenderung mudah membagikan berita hoax atau ujaran kebencian. Sebagai contoh, tokoh Muhammadiyah pun aktif di Media sosial dengan akun aslinya seperti Pimpinan Pemuda Muhammadiyah Pusat, Dahnil Anzar simanjuntak.

" Dahnil mengatakan bahwa habisi tuyul-tuyul media sosial yakni para pemilik akun palsu yang posting berita hoax dan memecah belah umat. Mari kita juga ikut berkiprah di media tentu dengan memperhatikan UU ITE dengan tidak ikut membagikan informasi hoax," imbuhnya.

Sebagai referensi akurat, lanjut Sonny, terdapat di dalam Surat Al Isro ayat 36 yang merupakan the real big data. Di akherat nanti itu yang tidak bisa dihapus dari lahir sampai mati, harapannya data terburuk bisa terhapus.

Kita perlu menggali bagaimana mencontoh Rasulullah dalam menyimpan dan mengelola data informasi. Hati-hati dalam posting muatannya pornografi, judi, pencemaran nama baik, pemerasan atau ancaman, hoax transaksi elektronik dan kebencian terkait SARA.

" Kesimpulannya adalah Internet dan alam maya adalah medan dakwah yang harus dikuasai Muhammadiyah, konten negatif di internet tidak akan pernah hilang, cara menghadapinya dengan produksi konten yang positif. Yang perlu diperhatikan, Internet bukanlah rimba tanpa norma, namun ada aturan hukumnya berlaku. Terakhir, sebagai gerakan dakwah modern, Muhammadiyah harus dan wajib menguasai internet," pungkasnya.

(Dok. Pribadi)
(Dok. Pribadi)
Contoh punya Blog atau facebook berkomentar sesuatu yang bersifat ancaman/SARA, harus kita delete misal upload di platform kita karena nanti apabila dibiarkan akan kena juga. Masalah forward informasi. Forward apakah sama dengan pemilik pembuat. Aturannya sama dalam konteks hukum karena kita mendistribusi, bukan yang menciptakan. Yang distribusi dan transmisi. Forward email, berita, sama saja.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Gadget Selengkapnya
Lihat Gadget Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun