Mohon tunggu...
Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim Mohon Tunggu... Jurnalis Warga (JW) cbmnews.net, Divisi OSDM Panwascam Larangan, Koord. JW Belik Kab. Pemalang -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk Perubahan - Jangan Pernah Berhenti untuk Belajar - Selalu Semangat dan Berkarya melalui ide dan gagasan yang dituangkan dalam tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Fortasi Siswa Tanpa Perpeloncoan

16 Juli 2018   17:38 Diperbarui: 16 Juli 2018   17:55 460
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sudah sejak beberapa tahun, di beberapa Sekolah tidak lagi menggunakan sistem perpeloncoan dengan memberikan syarat unik dan terkesan "asal/ngawur" namun harus dipenuhi sebagai aksesoris saat mengikuti Masa Orientasi Siswa (MOS). Dalam dunia pendidikan di Muhammadiyah, menamakan MOS dengan FORTASI yakni Forum Ta'aruf Siswa. 

Fortasi, Forum Ta'aruf Siswa

dok.pribadi
dok.pribadi
Tujuan dari kegiatan Fortasi selain untuk momen perkenalan siswa baru dengan guru, lingkungannya juga bertujuan menanamkan nilai-nilai positif keagamaan dan juga memberikan pengenalan tentang Ke-Muhammadiyah-an. Fortasi sebagai sebuah solusi tanpa harus mensyaratkan siswa-siswi baru membawa aksesoris "nyleneh", mampu memahamkan siswa dan mengenal lingkungan Sekolah lebih baik.

Tentu, harapannya bisa maksimal di dalam memberikan pemahaman yang jelas tentang Amal Usaha Muhammadiyah salah satunya Sekolah yang akan menjadi tempat kegiatan belajar untuk tiga tahun kedepan. Kegiatan dengan memberikan materi baik tentang visi misi Sekolah maupun bekerjasama dengan pihak lain, yakni Kepolisian maupun tokoh lainnya.

Untuk meningkatkan kesadaran wawasan keamanan, Kepolisian Sektor Larangan melakukan pembinaan terhadap 207 calon siswa-siswi SMK Muhammadiyah Larangan dalam rangka Forum Ta'aruf Siswa (Fortasi) di Aula SMK, Senin (16/7).

Aiptu Tasdi Wiryanto, SH dari Kepolisian Sektor Larangan mengatakan, siswa harus memahami wawasan keamanan. Sesuai dengan Undang-undang Kepolisian Nomor 2 Tahun 2002, tugas Polisi adalah melindungi, mengayomi dan melayani.

"Hindari kenakalan remaja, harus mengikuti aturan sesuai peraturan SMK, apalagi sampai ikut-ikutan kelompok Punk, ini berbahaya !!!. Kalian harapan bangsa, jangan sampai ikut terlibat. Saya mewakili Kapolsek Larangan, mengharapkan agar kondisi selalu aman dan niat siswa-siswi untuk menuntut ilmu. Semoga bermanfaat bagi agama, nusa dan bangsa.

dok.pribadi
dok.pribadi
Hal senada disampaikan Bripka Arenas Bayu S, SH, agar siswa menghindari pacaran, selain merugikan juga dilarang di dalam agama karena bisa berbuntut melakukan hal yang mengarah perbuatan zina. Hindari untuk melakukan perkelahian baik antar siswa maupun luar siswa antar sekolah lain, karena merugikan diri dan orang lain.

"Yang paling fatal, penggunaan obat-obatan terlarang yang efeknya berbahaya. Trihex salah satunya, nama lengkapnya Triheksifenidil (trihexyphenidyl) atau sering disingkat lagi dengan nama THP, sebetulnya digunakan untuk penderita gangguan jiwa. Namun disalah gunakan dikonsumsi remaja, hal ini berbahaya buat otaknya," ungkapnya.

Pihak Kapolsek Larangan selanjutnya akan mengadakan MoU dengan SMK Muhammadiyah Larangan untuk ikut melakukan pengawasan terhadap adik-adik SMK baik di lingkungan Sekolah maupun diluar. Hal ini tujuannya untuk keamanan bersama dan meningkatkan Siswa agar bisa memanfaatkan waktu proses belajar tiga tahun agar maksimal dan lebih baik.

Bagi siswa kelas 11 dan 12 juga tidak serta merta mereka bebas beraktifitas tanpa dampingan guru, namun mendapat bimbingan langsung dari Komando Kesiapsiagaan Angkatan Muda Muhammadiyah (KOKAM) Cabang Larangan dengan mendapatkan pelatihan baris berbaris dan juga materi  Ke-Muhammadiyahan dan KOKAM. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun