Mohon tunggu...
Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim Mohon Tunggu... Jurnalis Warga (JW) cbmnews.net, Divisi OSDM Panwascam Larangan, Koord. JW Belik Kab. Pemalang -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk Perubahan - Jangan Pernah Berhenti untuk Belajar - Selalu Semangat dan Berkarya melalui ide dan gagasan yang dituangkan dalam tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Politik

Jangan Nodai Esensi Pengajian untuk Kepentingan Politik

23 April 2018   16:19 Diperbarui: 23 April 2018   16:27 884
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tiga orang saksi dipanggil Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Larangan terkait temuan adanya pembagian Stiker pasangan calon nomor satu pada Pengajian umum di halaman Masjid Al Falah Rengaspendawa Barat, Desa Rengaspendawa Kecamatan Larangan Kabupaten Brebes. 

Divisi Pencegahan dan Hubungan Antar Lembaga (PHL) Panwascam Larangan, Syaeful Anwar mengatakan, pengajian umum yang dilaksanakan pada hari Sabtu (14/4) dalam rangka Khaul massal dan Peringatan Isra Mi'raj Nabi Muhammad SAW. Namun, ternyata kami mendapatkan informasi atas pembagian sticker Paslon 1 yang dilakukan oleh salah satu pengunjung Pengajian. Sehingga panwascam larangan langsung meluncur ke lokasi untuk menghentikannya dan meminta stiker sebagai barang bukti.

" Pada hari ini, Rabu (18/4) kami memanggil tiga saksi terkait temuan tersebut diantaranya Untung Aris Sumarto (49) warga RT 008 RW 003 Desa Rengaspendawa, Moh. Sodikin (49) warga RT 008 RW 003 Desa Rengaspendawa dan Rikhanah (50) warga RT 005 RW 004 Desa Rengaspendawa," katanya.

DOKPRI
DOKPRI
Salah satu penerima Stiker, Rikhanah (50) saat diklarifikasi menjelaskan, tidak tahu yang membagi siapa karena saat itu dirinya sedang membagikan "brekat" dari panitia kepada pengunjung yang lain. " Pada saat saya kembali usai membagikan brekat tersebut, di brekat jatah saya ternyata ditemukan ada stiker paslon 1," ungkapnya.

Hal senada disampaikan saksi lainnya, Untung Aris Sumarto (49) mengatakan, kegiatan pengajian ini adalah murni pengajian umum yang dananya bersumber dari iuran masyarakat secara gotong royong. Dirinya sebagai masyarakat sangat menyayangkan dengan adanya kejadian pembagian stiker yang dilakukan oleh pendukung paslon 1

" Harapannya, semoga kejadian ini tidak terulang lagi, karena dikhawatirkan dengan adanya kejadian ini ada sebagian masyarakat akan berpikir bahwa panitia mendapat suntikan dana dari timses paslon 1.  Namun, Alhamdulillah kondisi masyarakat saat ini masih mempercayai bahwa panitia pengajian benar-benar tidak ada kepentingan dengan politik," imbuhnya.

DOKPRI
DOKPRI
Ketua Panwascam Larangan atau Divisi Penindakan Pelanggaran, Mangun Gunawan Aji memaparkan, Panwascam Larangan menindaklanjuti laporan yang kurang memenuhi syarat formil. Sehingga hasil penelusuran menjadi temuan.

" Dengan adanya temuan ini, kami berpesan kepada smua pihak jangan menodai esensi pengajian dengan menumpangi untuk kepentingan politik," pungkasnya.

DOKPRI
DOKPRI
DOKPRI
DOKPRI
Dari pengalaman kasus tersebut, harapannya masyarakat bisa memahami bahwa di tempat ibadah dilarang untuk kegiatan kampanye. Hal ini berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang-undang pasal 69 huruf (i) “Menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan”.

Pelarangan berkampanye dengan menggunakan tempat ibadah dan tempat pendidikan tentu ada dasar dan alasannya.  Hal ini dilatar belakangi masalah agama adalah masalah yang sangat sensitif. Apabila disalahgunakan dalam berkampanye, dikhawatirkan akan menyulut konflik yang besar, terlebih di Indonesia yang mengenal beragam agama dan kepercayaan sehingga sangat rawan konflik. Untuk menghindari hal itu, disusunlah UU pelarangan tempat ibadah dna pendidikan untuk kampanye.

Seperti yang diketahui bahwa pelaksanaan Pilkada akan dilaksanakan pada tanggal 27 Juni 2018, untuk Jawa Tengah ada dua calon Gubernur dan Wakil Gubernur dengan nomor 1 pasangan Ganjar Pranowo - Taj Yasin, nomor 2 pasangan Sudirman Said - Ida Fauziyah. Peta perpolitikan di antara keduanya, mencoba untuk mendekati lembaga pendidikan pesantren. Termasuk juga dalam kegiatan pengajian, sehingga ini menjadi perhatian penting bagi Pengawas Pemilu untuk mengawasi dengan ketat, jangan sampai menyalah gunakan kegiatan yang semestinya untuk mendapatkan ilmu agama, namun disusupi kampanye. Maka dari itu,pesan buat calon maupun tim suksesnya, JANGAN NODAI ESENSI PENGAJIAN UNTUK KEPENTINGAN POLITIK

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun