Mohon tunggu...
Lukmanul Hakim
Lukmanul Hakim Mohon Tunggu... Jurnalis Warga (JW) cbmnews.net, Divisi OSDM Panwascam Larangan, Koord. JW Belik Kab. Pemalang -
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Menulis untuk Perubahan - Jangan Pernah Berhenti untuk Belajar - Selalu Semangat dan Berkarya melalui ide dan gagasan yang dituangkan dalam tulisan.

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Cadar Dipersoalkan, Tak Paham Fiqih

9 Maret 2018   16:12 Diperbarui: 9 Maret 2018   19:23 2498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
kalau betul, pelarangan cadar adalah instruksi Kemenag, ini pikiran picik. Menteri Agama sanagt toleran dengan LGBT, bahkan menghadiri acara LGBTQ dengan mengatakan mereka LGBT memiliki hak sama. Tapi koq, untuk cadar lain lagi ??? (IG: indonesiabertauhidID)

(dok pri)
(dok pri)
Ini adalah logika yang picik dari pihak UIN Yogyakarta, bahkan tuduhan yang tidak berdasarkan fakta. Seolah wanita bercadar itu anti pancasila. Padahal hakikatnya, pihak UIN telah melanggar tatanan Pancasila. Pihaknya  telah melanggar Hak Asasi Manusia (HAM). Mereka memandang seolah cadar itu menakutkan. Namun, sepertinya hal biasa bagi mereka ketika melihat mahasiswi memakai kerudung dengan pakaian seksi, memakai celana jeans yang memperlihatkan lekuk tubuhnya. Ironis...sungguh Ironis.

Pelarangan cadar adalah Instruksi dari Menteri Agama

Apakah berita itu betul ? kalau betul, ini sangat ironis. Jejak elektronik ada lho, media juga ada. Ketika Menteri Agama, Lukman Hakim Syaefudin mendatangi acara penghargaan Tashrif Award kepada LGBT IQ oleh Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI). Dari pernyataannya, terkesan membela LGBT, bahwa hak-hak mereka juga harus dijaga. Mereka memiliki hak sama, jadi jangan mudah dihujat. Dia meminta agar pelaku LGBT itu dirangkul.

acara penghargaan tashrif Award kepada komunitas LGBT IQ dihadiri Menteri Agama. lalu menteri berstatement bahwa mereka harus dirangkul (dok pri)
acara penghargaan tashrif Award kepada komunitas LGBT IQ dihadiri Menteri Agama. lalu menteri berstatement bahwa mereka harus dirangkul (dok pri)
Bab Furu'iyah Kok Egois Merasa Benar Sendiri

Pihak UIN Yogyakarta sangat tidak pantas melakukan hal itu, apalagi lembaga islam yang tentu disitu dipelajari Mata Kuliah Ushul Fiqh. Sangat ironis, kalau mereka memaksakan kehendaknya sendiri. Meskipun, ada perbedaan terkait bahwa aurat adalah selain wajah dan telapan tangan saja. Namun, kenapa cadar dipermasalahkan ? Apakah Pihak UIN tidak tahu sejarah ? Jelas, karena tidak pernah membaca Keputusan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama (NU) terkait cadar. Siapa yang menginisiasi pelarangan Cadar, saya katakan orang Jahil. Tidak Peduli apakah dia Profesor atau titel nya merembel banyak. 

Kalau pihak UIN, mau membaca sejarah,  semestinya lebih bijak. Jangan toleransi dalam hal teologi, namun sangat keras, merasa paling benar dengan perbedaan furu'iyah. Parah, ini harus ditindak lanjuti, jangan sampai mereka berbuat sekehendaknya. Alhamdulillah, banyak yang menyayangkan keputusan tersebut dan mengecam tindakan UIN.

Cadar Justru Paham Resmi NU dalam Bahtsul Masail

cadar-02-5aa2532acf01b42979324da3.jpg
cadar-02-5aa2532acf01b42979324da3.jpg
Didalam buku Ahkam al Fuqaha' fi Muqarrati Mu'tamarat Nahdhatil Ulama', Kumpulan Masalah2 Diniyah dalam Muktamar NU ke-1 s/d 15 yang diterbitkan oleh Pengurus Besar Nahdhatul Ulama dan Penerbit CV Toha Putra Semarang.

Buku ini disusun dan dikumpulkan oleh Kyai Abu Hamdan Abdul Jalil Hamid Kudus, Katib II PB Syuriah NU dan dikoreksi ulang oleh Abu Razin Ahmad Sahl Mahfuzh Rais Syuriah NU.

Seluruh fatwa yang ada di buku tersebut sudah dikoreksi oleh tokoh-tokoh Nahdhatul Ulama antara lain J. M (Yang Mulia-ed) Rois Aam, Kj H Abdul Wahab Khasbullah, J.M. KH Bisyri Syamsuri, al Ustadz R Muhammad al Kariem Surakarta, KH Zubair Umar, Djailani Salatiga, al Ustadz Adlan Ali, KH Chalil Jombong dan alm KH Sujuthi Abdul Aziez Rembang.

Pada buku di atas tepatnya pada juz kedua yang berisi hasil keputusan Muktamar NU kedelapan yang diadakan di Batavia (Jakarta) pada tanggal 12 Muharram 1352 H atau 7 Mei 1933 H pasnya pada halaman 8-9 tercantum fatwa yang merupakan jawaban pertanyaan yang berasal dari Surabaya sebagai berikut:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun