Mohon tunggu...
Sabri Leurima
Sabri Leurima Mohon Tunggu... Freelancer - Ciputat, Indonesia

Sering Dugem di Kemang Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Nature

Mandek Kasus Tabrak Karang di Raja Ampat, Imamira Desak PT MER Tanggung Jawab

8 Agustus 2019   16:35 Diperbarui: 8 Agustus 2019   17:52 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: oleh Jenlap Imamira, Husen Umkabu

Raja Ampat adalah surga kecil tersimpan keindahan alam laut yang mempesona. Berada di kepala burung Pulau Papua, sangat terkenal dengan destinasi wisata, sebut saja di Waigeo, Batanta, Salawati dan Misool. Sayangnya kasus tabrakan terumbu karang yang terjadi di Pulau Jam Misool Raja Ampat kian membisu oleh oknum yang tak bertanggung jawab pada tahun 2015 lalu.

Sehingga pada tanggal 10 Juli 2019 sekelompok mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Missol Raya (IMAMIRA) melayangkan surat kepada PT. Misool Eco Resort (MER) untuk audiensi dalam rangka menanyakan pertanggung jawaban. Permintaan tersebut tidak di respon dengan baik oleh Perusahan.

Akhirnya pihak perusahaan meminta kembali pertemuan pada tanggal 20 Juli 2019 di kantor MER tepat di depan Bandara Edwar Osok (DEO) Kota Sorong. Namun dalam pertemuan demikian tidak diucapakan soal kasus penabrakan terumbu karang di Pulau Jam Misool Raja Ampat.

Dalam keterangan rilis yang diterima 8 Agustus 2019, Kordinator Lapangan (Korlap) IMAMIRA, Sarapudin Sapua, menjelaskan sampai sekarang tidak ada kejelasan yang pasti. Perusahan hanya mengatakan kasus penabrakan terumbu karang sudah di selesaikan dengan BLUD (Badan Layanan Umum Daerah)  Raja Ampat, Akan tetapi Dinas tidak punya kewenangan.

Kemudian, lanjut Sapua, kami sudah konfirmasi ke pihak dinas terkait. Anehnya , mereka tidak tahu menahu soal kasus ini. Karena Dinas BLUD Raja Ampat baru mendengarkan kabar tersebut.

"Kami menduga  bahwa kasus ini, sengaja di sembunyikan oleh PT. Misool Eco Resort," beber Sapua.

Sapua juga menerangkan bahwa jika ditinjau kembali, pemerintah pusat dan pemerintah daerah hanya mengetahui kasus yang terjadi pada tanggal 4 Maret tahun 2017 oleh Kapal Asing Celedonian SKY dari Swedia. Soal penabrakan terumbu Karang di Pulau Jam Misool Raja Ampat oleh kapal KM. Karena Budi Milik PT. Misool Eco Resort (MER) pada tahun 2015 mereka tidak tahu menahu soal itu.

Kejadian tersebut tidak ada sama sekali keterlibatan pemerintah Daerah untuk melakukan investigasi Faktual atas apa yang dilakukan oleh perusahan," terang Sapua.

Oleh karenanya, Sapua menghimbau kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Raja Ampat dalam hal ini, Dinas Parawisata, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Perikanan dan Kelautan serta Dinas. Perhubungan Raja Ampat, untuk melakukan Investigasi Fakfual dan meminta kepada PT. Misool Eco Resort bertanggung jawab atas peristiwa ini.

Sudah jelas berdasarkan  UUD 1945 pasal 33 ayat (3) menyebutkan ; "Bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat".

UU Perikanan Pasal 86 ayat (1) menjelaskan,"Setiap orang yang dengan sengaja di wilayah pengelolaan perikanan Republik Indonesia melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan sumber daya ikan dan/atau lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), di pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)".

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun