Mohon tunggu...
Sabri Leurima
Sabri Leurima Mohon Tunggu... Freelancer - Ciputat, Indonesia

Sering Dugem di Kemang Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Kecelakaan di Transit Passo Bukti Kelalaian Polantas dalam Mengawal Alat Berat

19 Juni 2019   21:44 Diperbarui: 19 Juni 2019   22:43 395
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kecelakan maut yang mengakibatkan dua nyawa meninggal dunia adalah bukti kelalaian pihak Polisi Lalu Lintas dalam mengawal alat berat di jalan raya, PertigaanTransit Passo, Kecamatan Baguala, Ambon.

Berdasarkan keterangan rilis yang didapat, diduga pengendara alat berat Road Cutters ER550F SAKAI menabrak pengedara motor Yamaha Vikson yang sedang boncengan.

Alat berat tidak dikawal oleh pihak anggota polantas dari  Desa Suli Natsepa, Kecamatan Salahutu, menuju lokasi PT. Esserindo Multi Bangun, Passo Barito, Kecamatan Baguala.

Dari kelalaian tersebut, korban atas nama Farham Tuharea (35) PNS Camat Salahutu, dan Gaus Tuharea ( 38 ) seorang Honorer Kantor Bupati di Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB). Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun sesampainya disana, kedua korban sudah meninggal dunia.

Saat ini pelaku pengendara alat berat atas nama Rifli Latumahina, beserta kedua mekaniknya,  Andre Waliuru, dan Tomy Mayaut sedang diamankan di Mapolesta Baguala.

Menurut Pasal 162 ayat (2) UU LLAJ, kendaraan bermotor umum yang mengangkut alat berat dengan dimensi yang melebihi dimensi yang ditetapkan dalam Pasal 19 UU LLAJ, harus mendapat pengawalan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia.

 Rasionalisasi dalam pasal 19 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) adalah bila alat berat sedang masuk jalan raya umum harus dikawal ketat sehingga dapat menimbulkan kenyamanan dan ketertiban dari para pengguna jalan lainnya.

Belum lagi, dilokasi kejadian. Lampu merah ( APILI Lho Otolovers )atau lampu berhenti, tidak aktif sehingga potensi besar rawan kecelakaan bisa saja terjadi.

Pihak korban dari keluarga Almarhuma, tidak boleh diamkan kasus yang ada. Terjelas, ini merupakan bagian kelalaian antara kedua belah pihak Polantas dan pihak pengendara alat berat.

Bagaimanapun, jalur hukum harus ditempuh agar tidak terjadi pembiasaan diruang publik. Kepolisian Lantas harus bersikap profesional bila pihak keluarga korban menuntut jalur hukum.

Walau saat ini Lakalantas tersebut telah ditangani oleh Laka Polres Ambon. Itu bukan deliknya, polantas tidak punya inisiatif membentuk kewaspadaan dini dalam hal kecelakan lalu lintas.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun