Mohon tunggu...
Sabri Leurima
Sabri Leurima Mohon Tunggu... Freelancer - Ciputat, Indonesia

Sering Dugem di Kemang Jakarta Selatan

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Artikel Utama

Kekerasan Local Wisdom, Apakah Ada dalam RUU PKS?

16 Mei 2019   23:52 Diperbarui: 18 Mei 2019   09:09 270
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Polemik Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU-PKS) kian menuai perdebatan cukup elok oleh berbagai kalangan, baik kalangan aktivis, pemerintah, akademis, sikolog, hingga kelompok feminis. perdebatan ini didasari atas ketidakjelasan RUU-PKS, ada yang pro dan ada yang kontra.

Tentu kita semua tahu kalangan kontra adalah mereka yang berpaham konservatif, sedangkan yang pro mereka yang mengutuk keras penindasan terhadap kaum perempuan. Bukan saja itu, dalam RUU-PKS bisa dibilang tidak kompleks dalam mengakomodir isu-isu kekerasan terhadap perempuan, bahwa kemudian apa yang tertera dalam RUU-PKS adalah penjawaban atas apa yang terjadi kepada perempuan yang hidup di kota-kota besar.

Padahal masih jauh permasalahan yang dialami perempuan, bukan saja di kota tapi di daerah yang masih kental nilal local wisdomnya. Local wisdom selama ini dianggap sebagai satu kearifan lokal yang harus dilestarikan, hargai, dan dihormati, memang itu betul! namun bila kita teliti cepat-cepat dengan pendekatan hak asasi manusia (HAM) banyak local wisdom yang menjunjung patriarki dan rentang korbannya adalah kaum perempuan.

Sehingga kemudian genre yang dibangun dalam RUU-PKS ini cukup terbilang sentris dalam kompleksitas permasalahan terhadap perempuan. Sebagai contoh di Papua terdapat suku Dani dengan tradisi Iki Palek yang artinya pemotongan jari. Iki Palek ini hanya dilakukan bagi kaum perempuan sebagai bukti rasa kehilangan dan kasih sayang terhadap orang yang meninggal dunia. Pertanyaannya kenapa tidak laki-laki?

Contoh lain adalah tradisi Neno Boha di Pulau Timor, Nusa Tenggara Timur. Neno Boha adalah tradisi turun temurun masyarakat pulau Timor, diceritakan Ibu yang baru melahirkan selama 40 hari dilarang keras untuk keluar dari rumah bulat bersama bayinya. 

Begitu juga dengan pola konsumsi, ibu yang baru melahirkan, hanya bisa memakan jagung lokal yang tumbuh di daerah tersebut, susu dan buah-buahan penambah vitamin dan karbohidrat tak disentuh, alasannya tidak rasional karena takut gatal-gatal.

Bagaimana bisa didiami, apakah RUU-PKS menjawab masalah itu? saya rasa tidak. Local wisdom di atas bukan saja bicara soal perempuan sebagai korban paham adat namun keselamatan dan perkembangan gizi bayi pun dipertaruhkan. Ini menandakan amoral adat lebih berharga dari moral kemanusiaan.

Oleh sebab itu poin demi poin dalam Pasal 11 RUU-PSK kiranya perlu dikaji lagi sebelum diketok palu. Pelecahan seksual, eksploitasi seksual, pemaksaan kontrasepsi, pemaksaan aborsi, perkosaan, pemaksaan perkawinan, pemaksaan pelacuran, perbudakan seksual dan atau penyiksaan seksual adalah isu yang rentang dialami perempuan kota, tidak menjawab di daerah/desa yang local wisdom lebih penting dari keselamatan hidup manusia.

Tak menutup kemungkinan, masih banyak local wisdom yang tersembunyi dalam regulasi pemerintah daerah. Dua contoh di atas adalah studi kasus bagimana RUU-PKS harus menjadi RUU yang egaliter dalam menyikapi persoalan, apakah itu melanggar nilai tradisi daerah tersebut, beda soal. 

Bagaimanapun hak atas kesehatan, hak atas anti penyiksaan, baik penyiksaan secara regulatif atau kultur adalah norma aturan yang harus dilawan karena tidak berprikemanusiaan.

Penjaminan soal martabat manusia sebagai mahluk ciptaan tuhan  yang paling mulia telah dijamin dalam UUD 1945 sebagai satu nilai dasar berbangsa dan bernegara.  

Negara sebagai pemangku kewajiban harus mampu melindungi, menghormati, dan memenuhi segala apa yang dibutuhkan rakyatnya, bila tidak! negara gagal.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun