Sebelumnya kebijakan Fiksal yang dijalannkan atau diambil pemerintah adalah kebijakan fiksal dan moneter yang dimana 2 kebijakan tersebut sangat penting untuk kestabilan ekonimi dan miningkatkan pertumbuhan ekonimoni negara dan ini beberapa instrument kebijakan fiksal dianataranya adalah :
- pajak,
- pengeluaran belanja,
- obligasi public,
- insentif pajak selama pandemic covid-19,
- meningkatkan anggaran untuk penanganan covid-19.
Kebijakan diatas Jika disangkutkan pada topik judul diatas maka dapat di Tarik pada point ke 4 dan 5, dimana untuk mengatasi kelusuan ekonomi selama pandemic covid-19, pemerintah menerapkan kebijakan fiksal berupa penghapusan pajak tertentu bagi atau Relaksasi Pajak diamana penghapusan PPh 21 selama enam bulan ataupun pajak badan untuk industry manufaktur (pembesaran PPh impor 22 dan diskon PPh 25 sebesar 30%).
Perlakuan pemerintah ini dinilai sangat tepat. Upaya ini juga dilakukan pemerintah demi mengatasi masalah ekonomi pada bidang yang terkena dampak pandemic yang bisa dibilang cukup atau sangat besar seperti sektor transportasi dan pariwisata.
Untuk memulihkan ekonomi saat pandemic pemerintah membuat program pemulihan ekonomi (PEN) 2021 dengan menaikan anggrana menjadi lebih dari Rp 700 triliun. Padahal perkiraan sebelumnya berkisar Rp  690 Triliun, terjadinya kenaikan sekitar Rp 10 triliun.Â
Sebenarnya anggaran tidak terduga ini mengambil porsi anggaran pemerintah yang di alokasikan ke program lain hanya saja karna covid/pandemic terjadi cukup lama, maka pemerintah harus menetapkan kebijakan fiksal ini agar bisa memulihkan ekonomi.Â