Mohon tunggu...
Muhammad Abi Fadila
Muhammad Abi Fadila Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Teknik Informatika

Baru mulai menulis untuk melatih hati dan fikiran sendiri, serta menulis untuk memberikan kabar kepada yang lain.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Berkah Seorang Muslim yang Berdagang dengan Jujur

1 Desember 2022   07:30 Diperbarui: 1 Desember 2022   07:43 347
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Salah satu cara untuk mendapatkan bekal hidup duniawi adalah dengan berdagang. Dalam hal ini, Al Qur’an dan hadits Nabi Rasulullah SAW telah menjelaskan hukum dan tata cara berdagang yang benar secara detail. Karena Islam adalah agama yang syamil dan mutakamil, maka segala hal yang berhubungan dengan kehidupan manusia di dunia diatur tata cara dan hukumnya oleh Islam.

Walaupun dahulu aktivitas berdagang sempat dipandang sebelah mata, namun kenyataannya sekarang banyak orang mulai tertarik menjadi pewirausaha dan membuka usaha dagang. Dalam Islam sendiri, berdagang atau berwirausaha dianggap sebagai salah satu pekerjaan yang mulia, bahkan mempermudah datangnya rezeki Allah SWT. Sebagaimana dijelaskan dalam suatu hadist terkemuka yang berbunyi,

عليكم بالتجارة فإن فيها تسعة أعشار الرزقة

“Hendaklah kalian berdagang karena berdagang merupakan sembilan dari sepuluh pintu rezeki.” H.R. Ibrahim Al-Harbi dalam Gharib Al-Hadits dari hadits Nu’aim bin ‘Abdirrahman No. 1576

Rasul kita, Nabi Muhammad SAW juga seorang pedagang  sejati. Disebutkan dalam sejarah bahwa beliau memulai bisinisnya sejak berusia 12 tahun. Beliau dikenal sebagai pedagang yang jujur, ramah bahkan sukses. Kesuksesan nabi Muhammad SAW dalam berwirausaha tidak hanya sekedar dalam hal materi saja. Tapi juga keberkahan rezeki yang diperoleh serta memupuk tali persaudaraan antar muslim (dalam artian memperbanyak patner kerja atau kenalan-kenalan baru).

Dalam pandangan Islam, halalnya harta adalah hisab, sedangkan haramnya adalah adzab. Sebab, setiap manusia akan ditanya, darimana ia mendapatkannya, dan kemana ia membelanjakannya. Jika ia mendapatkannya dengan cara halal, maka ia akan selamat dari azab Allah SWT. Dan sebaliknya, sekiranya ia mendapatkannya dengan cara yang haram, maka ia akan mendapatkan siksa dari Allah, sekalipun ia gunakan untuk kebaikan.

Islam menganjurkan umatnya untuk berwirausaha sebagaimana sudah dicontohkan dan dianjurkan oleh Nabi SAW dalam kehidupan beliau. Nabi menilai aktivitas berwirausaha merupakan hal yang manfaat bagi orang banyak. Kita sebagai umat muslim hendaknya mengikuti langkah Rasulullah dan menjadi suri tauladan dalam kehidupan. Pentingnya melakukan wirausaha sesuai anjuran Rasulullah ini agar membuat seseorang tumbuh menjadi sosok yang lebih unggul. Selain itu, berwirausaha mencerminkan kerja keras yang akan menambah pelajaran penting dalam hidup.

Namun perlu diketahui bagi setiap muslim yang ingin berdagang atau berwirausaha haruslah sesuai dengan apa yang dianjurkan oleh Islam melalui Nabi SAW. Ketika seorang muslim mencari rezeki dengan cara berdagang, maka pastilah ia menginginkan keuntungan yang didapatkannya menjadi harta yang berkah. Yaitu harta yang bermanfaat dan membawa kebaikan bagi dirinya dan orang lain yang ikut menikmati keuntungannya dari berdagang.

Terlebih jika ia mempunya istri dan anak-anak yang harus dinafkahi, tentunya ia tidak ingin istri dan anak-anaknya menikmati makanan dan kebutuhan hidup yang bersifat haram dan dibenci oleh Allah Subhanahu Wataala. Maka dari itu Rasulullah SAW memberikan petunjuk kepada umatnya melalui hadist yang telah diriwayatkan yang berbunyi,

اَلْبَيِّعَانِ بِالْخِيَارِ مَا لَمْ يَتَفَرَّقَا، فَإِنْ صَدَقَا وَبَيَّنَا، بُوْرِكَ لَهُمَا فِيْ بَيْعِهِمَا، وَإنْ كَتَمَا وَكَذَبَا، مُحِقَتْ بَرَكَةُ بَيْعِهِمَا(مُتَّفَقٌ عَلَيه

“Penjual dan pembeli memiliki hak khiyar selama mereka belum berpisah maka jika keduanya jujur dan saling terbuka niscaya akad mereka diberkahi, dan jika keduanya berdusta dan saling menutupi dicabut keberkahan dari akad yang mereka lakukan.” H.R. Bukhari No. 2079 dan H.R. Muslim No. 1532

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun