Mohon tunggu...
Abidin Ghozali
Abidin Ghozali Mohon Tunggu... Administrasi - Direktur Ilmu Filsafat Islam Jamblang

Pembelajar Seumur Hidup Merindukan Indramayu Maju, Mulia dan Beradab.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Butuh Pemimpin?

16 Mei 2019   06:25 Diperbarui: 16 Mei 2019   07:37 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada 19 Desember 2019 mendatang diketahui Agus Rahardjo berakhir masa jabatannya sebagai Pimpinan KPK. Posisi Pimpinan KPK sangatlah strategis. Komitmen pemberantasan korupsi  merupakan tonggak penting dalam pemerintahan sebuah negara. 
Di masa Orde Baru, Pemerintah yang paling banyak mengeluarkan peraturan pemberantasan korupsi melalu Keppres No. 28 Tahun 1967 tentang TIM Pemberantasan Korupsi. Pemerintahan Soeharto mengeluarkan UU No.3 tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dengan maksimal hukuman seumur hidup, peraturan terus diperketat dengan Keppre No. 52 tahun 1971 tentang Pelaporan Pajak Para Pejabat dan PNS, kemudian Inpres Nomor 9 Tahun 1977 tentang Oprasi Penertiban dan Undang-Undang Nomer 11 Tahun 1980 tentang Tindakan Pidana Suap.  Namun, kenyataan dalam pelaksanaannya, Tidak bisa melakukan pemberantasan terhadap korupsi secara maksimal, bahkan bisa dikatakan hampir tidak berfungsi. 

Memasuki era Reformasi apakah perjuangan pemberantasan terhadap korupsi masih berlangsung ? Gerakan reformasi pada tahun 1998. Di masa pemerintahan Abdurrahman Wahid muncul Tap MPR Nomor XI/MPR/1998 tentang Penglolaan Negara yang bersih dan bebas KKN. Pemerintahan Megawati kemudian membentuk Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (KPTPK). Lembaga inilah yang menjadi trobosan atas mandeknya pemberantasan korupsi di Indonesia yang menjadi cikal bakal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Keberadaan KPK melalui Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002, Pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) yang terpisah dari pengadilan umum, serta dukungan Internasional (Structure), dan instrument hukum yang saling mendukung antara hukum nasinal dan internasional. Inilah sebagai sejarah panjang dan bukti keseriusan Bang Indonesia  mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi. Namun, yang menjadi pertanyaan sekarang siapakah sosok yang pantas dan mampu mewujudkan cita-cita Indonesia bersih dari Korupsi ? 

Di era Digital/elektronik seperti sekarang, rasanya sudah tidak relevan menanyakan siapa orangnya. Tapi sistem yang mutakhir apa yang akan digunakan untuk mengatasi terjadinya korupsi. karena dengan sistem yang canggih misalnya Penerapan e-budgeting korupsi bisa dicegah. Kita bisa belajar sama mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama yang serius menerapkan e-Budgeting dan penerapan e-katalog dan sistem elektronik lainnya sehingga tidak ada lagi kongkalikong atau bermain suap-menyuap. 

Di akhir masa Jabatanya sebagai Gubernur BTP sering mengatakan bahwa siapapun yang memimpin Jakarta akan mengikuti sistem. Begitupun dalam pemberantasan korupsi, Perkuat sitem dalam pencegahan kurupsi. jika menggunakan sistem yang canggih sehingga semua transaksi keuangan bisa diawasi dengan sangat ketat. Disamping itu dibutuhkan juga Pemimpin yang sudah teruji dan terbukti dalam memberantas korupsi, keras, tegas dan berani melawan penghianat Bangsanya sendiri. 

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun