Mohon tunggu...
Abel Pramudya
Abel Pramudya Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Jurnalistik Universitas Multimedia Nusantara

Travelling, photography, bus enthusiast @abelpram

Selanjutnya

Tutup

Otomotif Artikel Utama

Awas! Sesama Penumpang Bus Harus Saling Jaga Jarak

4 Juli 2020   14:13 Diperbarui: 5 Juli 2020   11:38 1013
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pembatasan jarak antarpenumpang yang dilakukan oleh PO SAN. Foto: Instagram @po_san_official

Sementara itu, perusahaan bus asal Filipina, Ceres, memodifikasi busnya yang sebelumnya menggunakan konfigurasi kursi 2-2 menjadi 1-1-1. Bahkan, baik kursi penumpang maupun kursi pengemudi dibungkus dengan plastik dan ditambahkan dengan partisi akrilik di sisinya.

Penampakan interior kelas Luxia pada bus Willer Express. Foto: willerexpress.com
Penampakan interior kelas Luxia pada bus Willer Express. Foto: willerexpress.com

Penampakan interior kelas Reborn bus Willer Express. Foto: willerexpress.com
Penampakan interior kelas Reborn bus Willer Express. Foto: willerexpress.com

Penerapan upaya pencegahan penularan Covid-19 pada bus Ceres. Foto: vismin.ph
Penerapan upaya pencegahan penularan Covid-19 pada bus Ceres. Foto: vismin.ph

Dengan berbagai modifikasi pada interior bus, khususnya pada konfigurasi kursi dapat memungkinkan operator bus mengangkut hingga 100% dari total kapasitas kursi. 

Namun, protokol kesehatan seperti pembatasan jarak dapat tetap dilakukan. Dengan demikian, penyebaran virus dapat ditanggulangi dan kekhawatiran masyarakat untuk bepergian menggunakan bus dapat diatasi.

Pandemi, Transportasi, dan Regulasi
Pandemi Covid-19 telah menghambat aktivitas perekonomian Indonesia, tak terkecuali di sektor transportasi. Pada 24 April lalu, selama lebih kurang satu bulan layanan transportasi umum harus berhenti beroperasi, termasuk moda transportasi bus. 

Namun, pada awal pekan kedua bulan Juni, Kemenhub kembali mengizinkan berjalannya operasional transportasi umum. Kendati demikian, tidak semua PO memulai kembali menjalankan armadanya.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No.41/2020 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Perhubungan No. 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), layanan transportasi umum hanya diperbolehkan mengangkut penumpang sebanyak 50% dari total kapasitas angkut. Penumpang dan awak kendaraan pun wajib mengenakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan tentunya dalam keadaan sehat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Otomotif Selengkapnya
Lihat Otomotif Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun