Mohon tunggu...
Abdy Busthan
Abdy Busthan Mohon Tunggu... Penulis, Dosen dan Peneliti -

Selanjutnya

Tutup

Politik

Hukum Bukan Keadilan dan Keadilan Bukan Hukum!

10 Januari 2018   11:14 Diperbarui: 10 Januari 2018   11:22 2539
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian hukum yang paling sederhana adalah aturan (sifatnya mengatur). Ketika hukum harus mengatur, maka ia dilaksanakan dengan seperangkat aturannya yang mengatur. 

Siapapun yang berada dalam wilayah ketika hukum tersebut diberlakukan, ia harus taat dan tunduk terhadap aturan yang tercantum dalam hukum tersebut. Tujuannya adalah menghadirkan keadilan. Sebab hukum yang baik adalah hukum yang mampu menghadirkan keadilan bagi semua individu yang diaturnya.

Murid Socrates, Plato, pernah menegaskan dalam karyanya "Republik", bahwa, konsep "adil" adalah menyangkut relasi manusia dengan yang lain. Memberikan keadilan bagi orang lain, berarti mengatakan kebenaran. 

Karna itu, lanjut Plato, tempat terbaik untuk melihat keadilan adalah dalam skala besar, yaitu di dalam kota yang adil. Dalam "Kota Adil", apa yang benar pada orang tertentu, seharusnya memberikan kebenaran bagi orang lain. Sebab manusia bukanlah makhluk yang cukup pada dirinya (Plato, 1992).

Plato benar. Hukum setidaknya diberlakukan atas dasar ideologi kepedulian dan keterikatan pemerintah pada rakyatnya, yang tidak semata-mata merupakan hukum yang diinginkan rakyat untuk mengatur mereka, tetapi yang memperhatikan keadilan sosial dengan mencerminkan perlindungan hak asasi manusia, seperti yang tercantum dalam Konstitusi UUD 1945.

Hukum harus benar-benar diciptakan melalui proses yang sesuai dengan aspirasi masyarakat yang mengacu pada kepentingan semua orang dan keadilan sosial.  Tanpa adanya hukum yang berkeadilan, baik yang dibuat oleh badan legislatif, eksekutif maupun yudisial, akan sulit di terima dan dijadikan panutan bersama.

Setidaknya dapat dipahami bahwa, hukum adalah sesuatu yang rasional dan dapat dijangkau semua kalangan yang hidup dalam masyarakat secara sadar. Hukum tidak dapat diberikan sembarang arti, atau diberikan arti sesuai selera oleh sembarang orang, terlebih jika disalahgunakan.

lantas bagaimana persisnya gambaran hubungan keadilan dan hukum? Berikut mari kita membedakannya secara akurat.

Hukum dan Keadilan

Hukum bukanlah keadilan. Pada prinsipnya, hukum dan keadilan itu dua hal yang sangat berbeda. Hukum hanya bagian usaha untuk meraih keadilan dalam masyarakat saja, tetapi dia tidak sama persis dengan keadilan. Sedangkan keadilan memang mencakup hukum, namun hukum bukan satu-satunya cara menciptakan keadilan. Inilah yang mestinya dipahami terlebih dahulu.

Seharusnya, konstitusi negara Indonesia ini lebih berdasarkan pada keadilan, dan bukan berdasarkan pada hukumnya. Sederhananya, keadilan untuk hukum, bukan hukum untuk keadilan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun