Mohon tunggu...
Muhammad Abdu Syakur A LL
Muhammad Abdu Syakur A LL Mohon Tunggu... Penulis - Masih menjadi manusia

Seorang pria yang sayang papa mamanya :)

Selanjutnya

Tutup

Nature

Pelanggaran HAM pada Banjir di Kalsel, Adakah?

19 Januari 2021   06:54 Diperbarui: 19 Januari 2021   07:11 691
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pengertian hak asasi manusia. Hak asasi manusia adalah sebuah konsep hukum dan normatif yang menyatakan bahwa manusia memiliki hak yang melekat pada dirinya karena ia adalah seorang manusia. Hak asasi manusia berlaku kapanpun, di manapun, dan kepada siapapun, sehingga sifatnya universal.[1] 

Salah satu hak asasi manusia adalah hidup di lingkungan hidup yag baik. Seperti yang dicantumkan pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam pasal 9 ayat (3) menegaskan: "setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat" (sama dengan UUPLH). Hal tersebut dipertegas dan dikuatkan, dalam Pasal 28 H Ayat 1 UUD NRI Tahun 1945 yang menyatakan, "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan"[2]

Dalam pasal ini jelas disebutkan bahwa (perhatikan kata yang ditebalkan) "Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan." Realistis saja, setiap manusia pasti ingin dan butuh tempat tinggal yang aman, nyaman, baik, dan mendukung untuk berkembang. Tak ketinggalan, tentunya juga lingkungan yang sehat dan bersih.

Bentuk dari hak asasi manusia yang satu ini penting tak penting, terasa tak terasa, besar atau kecil, akan berdampak pada kelangsungan hidup setiap individu di dalamnya. Individu yang tinggal di lingkungan yang baik, sehat, kondsif, dan tentram cenderung akan lebih sejahtera. Dan sebaliknya, individu yang tidak mendapatkan hak asasi ini akan sedikit banyak mengurangi kesejahteraan hidup mereka.

Masalah kemudian muncul saat ada pihak-pihak yang mengambil (walau tidak secara langsung) hak asasi kelayakan tempat tinggal ini. Misal ada oknum yang menebang hutan secara liar dan tidak melakukan reboisasi, maka secara tidak langsung, besar atau kecil dampaknya akan terasa oleh para penduduk di sekitar tempat itu. Misal karena terlalu seringnya melakukan tebang liar (illegal logging) dan tidak menanam lagi tanaman baru, lama kelamaan pasak bumi (pohon) yang berfungsi menahan serta menyerap air hujan akan kewalahan dengan derasnya volume air hujan yang tidak bisa dikendalikan. Akibatnya, akan ada musibah seperti banjir besar yang tentu sangat merugikan penduduk sekitar. Dan ini bisa dimasukkan ke dalam kerugian akibat penebangan liar yang marak terjadi.

Bacalah kutipan berita berikut, BANJARBARU - Penebangan liar di Banua tidak ada habisnya. Dinas Kehutanan Kalimantan Selatan mencatat, sejak Januari 2020 hingga Desember ini pihaknya telah menangani 40 kasus illegal logging. Dari puluhan kasus itu, sudah terkumpul 260 kubik kayu ilegal berbagai jenis.[3]

Gene Gallin on Unsplash">Photo by Gene Gallin on Unsplash

Baca juga berita terkait penyebab kebanjiran di Kalimantan Selatan berikut, Berkurangnya hutan primer dan sekunder yang terjadi dalam rentang 10 tahun terakhir disebut menjadi penyebab terjadinya banjir terbesar di Kalimantan Selatan, menurut tim tanggap darurat bencana di Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).[4]

Dari dua kutipan berita tersebut, dapat disimpulkan bahwa memang ada sedikit banyak pengaruh dari penebangan liar terhadap banjir terbesar di Kalimantan selatan yang baru saja terjadi.

Lalu apa hak asasi manusia yang dilanggar? Secara tidak langsung, oknum-oknum yang melakukan penebangan liar tanpa melakukan reboisasi telah merebut kekayaan negara berupa hutan, dan hal ini menjadi salah satu penyebab terjadinya banjir di Kalimantan Selatan. Lalu terjadinya banjir di Kalimantan Selatan pastinya merenggut hak asasi para korban banjir. Mereka kehilangan tempat tinggal, harta benda, dan lingkungan hidup yang baik dan sehat seperti yang sudah dicantumkan pada UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang dalam pasal 9 ayat (3) di atas.

Jadi, bagaimanapun juga pemerintah seharusnya memberikan perhatian lebih terhadap isu-isu lingkungan seperti ini. Bisa dengan cara memperketat perijinan, mengharuskan untuk reboisasi, dan membuat undang-undang yang berpihak pada kelestarian hutan di Indonesia khususnya di pulau borneo. Karena jika semakin dibiarkan maka akan semakin menipis persediaan hutan sebagai paru-paru dunia. Dan hal ini berakibat jangka panjang yang fatal sekali. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Nature Selengkapnya
Lihat Nature Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun