Mohon tunggu...
Abdussalam Bonde
Abdussalam Bonde Mohon Tunggu... Sekretaris - Pelayan Publik, Orang Doloduo Bolaang Mongondow-Sulut

Orang biasa, bukan sispa-siapa, juga bukan apa-apa. Tapi selalu ingin belajar dan berusaha menjadi yang berguna untuk alam dan manusia.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Islam dan Demokrasi

25 Januari 2021   16:42 Diperbarui: 24 Januari 2023   16:24 200
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dalam theologi Islam, kemerdekaan beragama, kemerdekaan tidak beragama, dan bahkan kemerdekaan tidak bertuhan (Atheis) dijamin kebebasannya.

Kemerdekaan beragama itu dinyatakan dalam QS. al-Kafiruun [109] Ayat : 6 yang berbunyi: "Untukmu agamamu, dan untukkulah agamaku".

Sedangkan kemerdekaan tidak beragama tertulis dalam QS. al-Baqarah [2] : 256 yang berbunyi "Tidak ada paksaan dalam agama.".

Adapun mengenai kemerdekaan tidak bertuhan [Atheis), Islam jauh lebih maju dari ideologi manapun dengan tidak memaksakan manusia untuk berimam dan membiarkan mereka kafir sebagaimana bunyi dalam QS. Yanus [10] : 99 :

"apakah engkau memaksa manusia itu sehingga mereka menjadi orang beriman." Dan juga QS. al-Kahfi [18] : 29 Allah SWT berfirman "Dan barang siapa yang ingin (kafir) biarlah Ia kafir."

Hak orang hanyalah pemberi peringatan, lihat QS aL-Ghasyiyah [88] : 21). "Maka berilah peringatan, karena sebenarnya kamu hanyalah orang yang memberi peringatan"

Jadi Islam sesungguhnya sangat demokratis, sebab nilai-nilain toleransi begitu di junjung tinggi dalam Islam. Sebagaimana Rasulullah saw. contohkan ketika mendirikan negara Madinah, Rasulullah saw. tidak menjadikan al-Qur’an dan sunnahnya sebagai ideologi Negara

Justeru Rasulullah saw. menempatkan dirinya secara unik di dalam menata masyarakat Madinah yang heterogen dengan mengajak langsung semua elemen masyarakat Madinah yang tidak semua beragama Islam itu untuk membuat akta perjanjian yang dikenal dengan "Piagam Madinah".

Butir-butir Piagam Madinah yang menjadi dasar bernegara itu berisi 10 Bab dan 47 Pasal dan mengikat warga untuk hidup berdampingan dalam tatanan yang saling melindungi,menguatkan, tolong menolong dalam kesetaraan sebagai warga Madinah

Tindakan Rasulullah saw. sangat diapresiasi oleh para pakar pemerintahan modern sebagai peletakan dasar-dasar politik dalam penyelenggaraan negara-bangsa. Maka, sudah seharunya proses demokratisasi dipolopori oleh umat Islam untuk membangun demokrasi civil society

Dalam konteks pluralisme Indonesia, umat Islam dapat berperan aktif memperlihatkan diri sebagai kekuatan moral, etika dan intelektual.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun