Mohon tunggu...
Abdur Rokhim
Abdur Rokhim Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Fakultas Hukum Universitas Islam Sultan Agung Semarang

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Perusahaan Tidak Boleh Semena-mena Melakukan PHK kepada Karyawan

19 Oktober 2021   22:03 Diperbarui: 19 Oktober 2021   22:10 1031
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan/majikan. Artinya harus adanya hal/alasan tertentu yang mendasari pengakhiran hubungan kerja ini.

Dalam aturan perburuhan, alasan yang mendasari PHK dapat ditemukan dalam pasal 154A ayat (1) UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) jo. Undang-undang No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU 11/2021) dan peraturan pelaksananya yakni pasal 36 Peraturan Pemerintah No. 35 tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP 35/2021).

          Lebih lanjut PP 35/2021 pada Bab V, khusus mengatur pemutusan hubungan kerja, dengan rincian:

  1. Pasal 36 mengenai berbagai alasan yang mendasari terjadinya PHK. Alasan PHK mendasari ditentukannya penghitungan hak akibat PHK yang bisa didapatkan oleh pekerja.
  2. Pasal 37 sampai dengan Pasal 39 mengenai Tata Cara Pemutusan Hubungan Kerja sejak tahap pemberitahuan PHK disampaikan hingga proses PHK di dalam perusahaan dijalankan. Lebih lanjut bila PHK tidak mencapai kesepakatan tahap berikutnya dilakukan melalui mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Pasal 40 sampai dengan Pasal 59 mengenai Hak Akibat Pemutusan Hubungan Kerja yakni berupa uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan uang pisah. Penghitungannya berdasarkan alasan/dasar dijatuhkannya PHK.
  • Lantas Bagaimana Perusahaan melakukan PHK dengan alasan karyawan telah diduga melakukan tindak pidana? 

Sering terjadi di dalam perusahaan melakukan PHK secara cepat atau terburu-buru dan tidak sesuai dengan prosedural. Dalam hal ini, PHK didasarkan karena seorang buruh/karyawan yang di duga melakukan tindak pidana atau melakukan pelanggaran berat, harus melalui peroses peradilan pidana terlebih dahulu di wilayah hukum adanya perkara tersebut, dan harus melahirkan putusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atau Incraht dari Pengadilan Negeri yang bersangkutan.

Jadi, artinya karyawan ini masih mempunyai Hak untuk membela dan dibela dalam kedudukan hukum, sesuai dengan bunyi pasal 27 ayat 1 UUD 1945 menyatakan "Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.", dan dijelaskan di dalam prinsip-prinsip hukum pidana yaitu adanya asas "praduga tak bersalah" seseorang itu dinyatakan bersalah harus ada putusan dari majelis hakim yang berkekuatan hukum tetap. 

Bahwa Hakim di Pengadilan Hubungan Industrial dalam memeriksa, mengadili dan memutus perselisihan hubungan industrial, itu harus dilakukan pemilahan artinya gugatan itu masuk sebelum proses pidananya itu di tangani.

Kemudian Majelis hakim harus menyelesaikan perkara perselisihan hubungan insdustrial itu sampai putusan. Tetapi Misalkan si pengusaha/pimpinan perusahaan mengajukan PHK atau sebaliknya buruh/karyawan meminta sendiri PHK kepada pengadilan hubungan industrial karena di duga melakukan pelanggaran berat, maka berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi, PHK atas kesalahan berat baru dapat dilakukan oleh pengusaha setelah pelaku terbukti dan dinyatakan bersalah oleh pengadilan.

 Sebagai tindak lanjut atas Putusan MK RI No. 012/PUU-I/2003 tersebut, pada tanggal 7 Januari 2005, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) juga sudah mengeluarkan Surat Edaran No. SE.13/MEN/SJ-HKI/I/2005. Maka dari itu perusahaan harus terlebih dahulu menunggu proses perkara pidananya diselesaikan sampai dengan Incrah/atau mempunyai kekuatan hukum tetap baru melanjutkan di Pengadilan Hubungan Industrial.

       Kemudian misalkan si buruh/karyawan melakukan Tindakan penggelapan uang, perusahaan jangan semena-mena langsung melakukan PHK karena, Belom ada kepastian atau kekuatan hukum tetap atau inkrach dari Putusan Pengadilan Negeri. 

Karyawan yang di duga melanggar berat harus melewati proses pemeriksaan terlebih dahulu, baik dari kepolisian melalui penyelidikan dan penyidikan apakah orang tersebut melakukan tindak pidana atau bukan, sampai Penuntutan hingga selesai sampai pengadilan. Hal ini akan melahirkan putusan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri dan akan di Lanjut Pengadilan hubungan industrial.

  • Lalu Bagaimana? Akibat Hukum Perusahaan yang melakukan PHK kepada karyawan yang melakukan pelanggaran berat?  

Maka Pekerja tidak berhak untuk mendapatkan uang pesangon, dan uang penghargaan dimasa kerja, tetapi hanya berhak mendapatkan uang pengganti Hak dari buruh/karyawan tersebut. Sesuai dengan pasal 156 ayat 4 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan,

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun