Mohon tunggu...
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM
ABDURROFI ABDULLAH AZZAM Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, Dan Cinta Indonesia
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia dan mendukung Indonesia bersama Abdurrofi menjadikan indonesia negara superior di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Akar Persoalan RUU HIP, Golongan Pro PKI VS Golongan Pro Pancasila

28 Juni 2020   03:00 Diperbarui: 29 Juni 2020   20:17 465
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
FOTO : PKI Gaya Baru VS Pancasila di tahun 2020, RUU HIP

Menurut MUI, RUU HIP bersifat sekuler dan ateistik sehingga menyimpang dari kesepakatan para Founding Fathers ketika mendirikan bangsa Indonesia. Pancasila merupakan kesepakatan 5 dasar negara berdiri Republik Indonesia. Bila menolak kesepakatan 5 Dasar maka Indonesia akan bubar. Konsep komunis merupakan nilai-nilai baru yang dibawa pendatang dalam mengubah kesepakatan dengan marxisme dan leninsme sebagai dasar negara. Artinya, terdapat revitalisasi dan pemaksaan pada perubahan di Indonesia. Justru perubahan yang diharapkan menurut ahli dalam bidang ekonomi, pembarantasan korupsi, pertahanan , dan keamanan.

"Saya pikir perlunya ada konflik ideologi komunis sebagai master design plan melalui RUU HIP di Indonesia agar Indonesia sulit berpikir maju ke depan sebagai sebuah organisme yang tumbuh oleh pihak internal. Fokus kita menjadi bias pada keseimbangan kemampuan dalam bidang ekonomi, pembarantasan korupsi, pertahanan , dan keamanan,"Ucapa Axel Pada sabtu, (27/06/2020) jam 13:00 WIB di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta.

Representasi kelompok komunis akan semakin besar dan mengakomodir kepentingan di politik ketika pemerintah tidak mampu memberikan kesejahteraan dan kecerdasan kepada khalayak banyak. Mereka percaya pada utopis masa lalu bahwa menganut sistem satu partai dan mendeklarasikan kesetiaan kepada komunisme sangat peduli kepada kelompok masyarakat yang termarjinalkan, sedangkan banyaknya pejabat pemerintah sibuk memperkaya diri sendiri. Kebijakan ekonomi pada meningkatkan kecerdasan,dan kempampuan  daya saing kelompok termarjinal dalam struktur masyarakat.

"Saya pikir pertama kita harus memiliki data mengenai masyarakat prasejahtera yang termarjinalkan dan data anak mereka, kedua mereka menjadi tanggung jawab penuh negara, ketiga ada proses meningkatkan kemampuan dan daya saing. Terakhir, Penyediaan lapangan pekerjaan dengan penghasilan standar di masyarakat tersebut. Bila fokus kita pembangunan infrastruktur, maka pembangunan SDM akan terabaikan. Anggaran utama untuk kesehatan, pendidikan, pelatihan, dan penyediaan lapangan kerja. Nah, sisanya untuk infrastruktur itu tepat,"Ucap Axel.

Empat Alasan Menolak RUU HIP di Parlemen

Alasan Pertama, RUU itu berpotensi memfasilitasi hadirnya monopoli tafsir Pancasila, yang selanjutnya berpotensi menjadi "alat kekuasaan" yang mudah disalahgunakan dan tidak sehat bagi demokrasi oleh BPIP.

Alasan Kedua, RUU HIP juga mengesampingkan aspek historis, filosofis, dan sosiologis, dimana RUU ini tidak memuat Ketetapan MPRS Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Larangan Ajaran Komunisme/Marxisme sebagai "konsideran" dalam perumusan RUU.

Alasan Ketiga, RUU HIP memuat nuansa ajaran sekularistik atau bahkan ateistik sehingga mendorong munculnya ancaman konflik ideologi dan polarisasi sosial-politik hingga perpecahan bangsa yang lebih besar.

Alasan Keempat, RUU HIP adalah adanya potensi upaya menjadikan Pancasila menjadi trisila atau ekasila.

Empat alasan itu menjadi poin yang menegaskan penolakan terhadap RUU HIP. Pemerintah harus memanfaatkan anggaran secara efektif dan efisien untuk memberantas kemiskinan, bukan orang-orang miskin. Penataan regulasi untuk mencegah gerakan utopis masa lalu bisa dihentikan pemerintah. Terlebih lagi Negara harus membuka regulasi kesetaraan dalam pendidikan, kesehatan, dan kesejahteraan bagi seluruh warga negara Indonesia agar tidak membuka  perang pro pancasila vs pro Komunis. Rakyat yang pra-sejahtera dan pra-cerdas sangat mudah untuk objek propaganda oleh beberapa orang politisi senayan, Jakarta.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun