Merauke Harus Sebagus Jakarta dengan Konsep Agropolitan, Bukan Metropolitan
Harapan baru kepada Kepala Daerah Baru agar Merauke jeperti Jakarta namun wilayah kabupaten Merauke sebagai kawasan pertumbuhan ekonomi perbatasan yang strategis dengan mengoptimalkan sumber daya manusia dan sumber daya alam lokal melalui pertanian sebagai sektor utama sehingga kabupaten ini bisa membangun kota dengan konsep agropolitan, Bukan Metropolitan.
Pembangunan pertanian yang berorientasi pada perwujudan lumbung pangan untuk ketahanan pangan di tingkat nasional maupun internasional di Merauke dengan membuka penguatan ekonomi daerah dan peluang investasi.
Dengan konsep agropolitan berdasarkan  landasan hukum agropolitan di pelosok Indonesia yang dapat digunakan dalam pembentukan suatu daerah menjadi maju berbasi pertanian melalui Undang-undang Nomor 23 tahun 1997 - tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup. Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 - tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 - tentang Pemerintahan Daerah.Â
Konsep agropolitan membantu peningkatan kualitas sumber daya manusia sesuai pengembangan potensi daerah, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan sampai ke tingkat kampung dan penguatan identitas budaya dan kearifan lokal.
Konsep agropolitan bisa  sistem dan usaha agribisnis serta mampu melayani, mendorong, menarik, menghela kegiatan pembangunan pertanian (sektor usaha pertanian dalam artian luas) di wilayah sekitarnya untuk meningkatkan produktivitas masyarakat sehingga menambah pendapat daerah  yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih (UU No 33 tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah).
Pembangunan Merauke Sebagai Agropolitan
Program pembangunan dengan konsep agropolitan ini dimaksudkan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan percepatan pengembangan wilayah yang berbasis pada potensi lokal dan pemberdayaan masyarakat, yang pada gilirannya, upaya tersebut akan berujung pada peningkatan kesejahteraan dan taraf hidup masyarakat.
Dalam pengembangan kawasan perdesaan melalui pengadaan infrastruktur penunjang ekonomi yang memadai memerlukan dana dari Pendapatan daerah. Hasil pembangunan dapat menyentuh seluruh lapisan masyarakat dan membawa masyarakat kepada kesejahteraan serta kehidupan yang lebih baik melalui industri pertanian, bisnis pertanian dan investasi pertanian di Merauke.
Dikutip dari Dirjen keuangan, Pendapatan Asli Daerah (PAD), yaitu pendapatan yang diperoleh daerah yang dipungut berdasarkan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PAD bertujuan memberikan kewenangan kepada Pemerintah Daerah untuk mendanai pelaksanaan otonomi daerah sesuai dengan potensi daerah sebagai perwujudan desentralisasi yakni pembangunan jalan rusak.
Sementara itu dana Perimbangan, yaitu dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah di Merauke untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi.
Terakhir pendapatan lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan seluruh pendapatan Daerah selain pendapatan asli daerah dan dana perimbangan, yang meliputi hibah, dana darurat, dan lain-lain pendapatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.