Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

KPK Pantau Menteri dari PPP dan Nasdem

3 Januari 2021   22:25 Diperbarui: 3 Januari 2021   22:45 340
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
KPK Pantau Menteri dari PPP dan Nasdem setelah Golkar, PKB, PDIP dan Gerindra ditangkap KPK. Sumber foto : tribunnews.com

Menteri Selanjutnya setelah 2 periode Jokowi berkuasa yakni Menteri dari PPP dan Nasdem masih bersih dari dugaan korupsi. Para pembantu presiden  ini dalam pantauan bertujuan apakah potensi korupsi terjadi pada kementerian yang mereka pimpin. KPK memang bekerja dengan penuh komitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia.

Persepsi korupsi dekat sekali dengan menteri dari partai politik karena banyak konflik kepentingan selama memimpin lembaga negara. Pada tahun 2021 gerak-gerik menteri selalu dalam analisis kepemimpinan Firli Bahuri. Pemerintahan yang bersih dan transparan (clean government) tetap dikedepankan meski dalam situasi darurat pandemi global.

Menurut KPK, Firli Bahuri beberapa unsur melekat pada pejabat yang tidak dapat dihindarkan ialah godaan mengambil, menyembunyikan, menggelapakan harta negara atau masyarakat dan tindakan melawan norma-norma yang sah.

Probabilitas adanya tindak pidana korupsi oleh pegawai pemerintahan paling besar terjadi ketika pegawai dipimpin oleh politisi tidak profesional berurusan dengan kepentingan publik. Probabilitas  adanya tindak pidana korupsi bisa kapan saja termasuk pada tahun 2021 termasuk enam menteri baru sudah masuk kabinet Indonesia Maju meliputi : 

  1. Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas 
  2. Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono 
  3. Menteri Kesehatan Budi Gunawan Sadikin
  4. Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Salahudin Uno 
  5. Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi
  6. Menteri Sosial Tri Rismaharini

Dalam PP No.75 Tahun 2000 mengenai Gaji Pokok menteri Rp 5.040.000 Per Bulan dengan tunjangan  jabatan Rp. 13.608.000. Maka, totalnya 18 juta. Sedangkan seseorang Menteri di Malaysia dapat menerima pendapatan bulanan RM55.000  atau Rp. 192 juta (kurs 3.492,85 Ringgit Malaysia) sebagai menteri.

Selain itu menteri Malaysia mendapatkan tunjangan tambahan RM 80.180 atau setara dengan Rp 280 juta (kurs 3.492,85 Ringgit Malaysia) meliputi  RM70.000 untuk liburan tahunan, RM180 untuk makanan dan minuman sehari-hari, dan RM10.000 untuk pindah ke rumah.

Total penghasilan menteri Malaysia RP 192 juta ditambah RP 280 juta yakni RP 472 juta sehingga korupsi ideal di kementerian 400 juta per bulan di Indonesia namun faktanya para menteri yang ditangkap OTT KPK korupsi mencapai angka miliaran rupiah.

Meskipun sampai saat ini,  Menteri perlu terjerumus korupsi menjadi paradoks di Malaysia karena  gaji tinggi dan tunjangan tinggi sedangkan Indonesia korupsi dianggap wajar karena gaji rendah dan tunjangan rendah. Kenaikan gaji tersebut, masih banyak kasus korupsi di kalangan menteri di Malaysia. 

Pendapat Jusuf Kalla bahwa korupsi kementerian karena gaji dan tunjangan kecil bisa dibantahkan oleh fenomena korupsi dari menteri Malaysia yang telah menerapkan kenaikan gaji dan tunjangan. Artinya, kenaikan gaji dan tunjangan tidak menjamin korupsi akan hilang di Indonesia.

Kejahatan korupsi juga telah merampas hak-hak sosial dan ekonomi masyarakat secara luas titik temu, perdebatan tersebut justru kian meruncing, bahkan cenderung ekstrem, baik yang mendukung atau menolak hukuman mati.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun