Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Apakah Setelah PBB Sahkan sebagai Industri Farmasi Ganja Menjadi Legal?

16 Desember 2020   09:32 Diperbarui: 16 Desember 2020   11:25 148
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Budidaya Tanaman Ganaja. Sumber Foto : theconversation.com

Komisi Obat Narkotika Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) menghapus ganja dari kategori obat berbahaya untuk keperluan medis. Keputusan itu diambil setelah melakukan voting. Keputusan PBB ini berawal dari rekomendasi Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).[1]

Gurihnya potensi jual-beli ganja di Aceh akan legal dan Aceh berpotensi menjadi suatu kawasan dengan batas tertentu yang tercangkup dalam daerah atau wilayah untuk menyelenggarakan fungsi perekonomian dan memperoleh fasilitas ganja.

Sebuah kawasan industri dapat disebut sebagai versi industri farmasi dari sebuah kawasan bisnis atau kawasan perkantoran dan produksi obat membutuhkan pekerja. Ini membuka lapangan pekerjaan untuk rakyat Aceh.

Selain itu, Tradisi ganja ini hanya ada di Aceh karena tanaman ganja sudah digunakan untuk kepentingan ritual, rempah-rempah makanan dan pengobatan sejak zaman kerajaan di Nusantara, sebelum negara Indonesia, PBB, WHO terbentuk. Ini berarti kerajaan Aceh lebih visioner memanfaatkan sumber daya alam.

Warisan ganja turun-temurun harus dipertimbangkan DPR untuk membuat dasar hukum jelas bahwa komoditas ganja yang legal memiliki syarat dan ketentuan yang berlaku di Indonesia. Pengesahan menurut undang-undang atau hukum membuat menjadi ganja legal.

Aceh juga bisa menjadi wisata ganja seperti Belanda. Belanda membebaskan konsumsi ganja untuk turis dengan membatasi porsinya karena kesamaan tradisi Belanda dan Aceh bisa melakukan kerja sama pengembangan wisata Ganja yang ideal. Indonesia tidak boleh ketinggalan zaman di tengah derasnya arus perubahan teknologi dan farmasi

Dekade terakhir telah melihat kemajuan yang lebih pesat dalam penelitian ganja dibandingkan kapanpun dalam ribuan tahun penggunaan ganja oleh manusia. cDNA dan urutan genom yang mengkodekan reseptor cannabinoid berpasangan G-protein (Cnrs) dari beberapa spesies sekarang kloning ganja.

Ligan kanabinoid endogen (endocannabinoid) untuk reseptor ganja ini, enzim sintetik dan hidrolisis serta transporter yang menentukan jalur otak spesifik neurokimia kanabinoid telah diidentifikasi. Molekul pensinyalan lipid endocannabinoid mengubah aktivitas pada reseptor berpasangan G-protein dan bahkan mungkin saluran ion dengan gerbang anandamide, seperti reseptor vaniloid.

Ketersediaan antagonis CB1 dan CB2 yang semakin spesifik dan tikus knockout reseptor CB1 dan CB2 meningkatkan pemahaman kita tentang sistem cannabinoid ini dan memberikan bukti yang menggoda untuk lebih banyak GPCR-Cnr.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun