Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Ustadz Maher At-Thuwalibi Diciduk Polisi Usai Hina Habib Luthfi

5 Desember 2020   15:58 Diperbarui: 5 Desember 2020   16:08 541
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ustadz Maher At-Thuwailibi Diciduk Polisi Usai Hina Habib Luthfi (Foto: Hops.ID/ Cesaria Hapsari)

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik. Pelaku penghinaan atau pencemaran nama baik melalui media sosial twitter dapat dijerat Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 (1) UU ITE, karena pengaturan UU ITE dapat menjangkau tindak pidana melalui media elektronik. Di dalam KUHP, pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media sosial twitter tidak diatur, sehingga UU ITE sebagai lex spesialis dari KUHP dapat menjangkaunya.

Ruang media sosial yang sangat istimewa beberapa tahun belakangan ini, baik dalam praktik maupun studi keilmuan di bidang politik dan sosiologi. Sangat dipahami bahwa politik identitas sebagai sumber dan sarana politik dalam pertarungan perebutan pengaruh di kemajemukan umat Islam.  Politik identitas dapat menjadi bahan kajian yang menarik untuk ditelaah jika dihubungkan dengan penguatan hukum Indonesia.

Siapa pun yang melontarkan provokasi, ujaran kebencian, dan penghinaan yang melanggar undang-undang, harus diproses hukum. Hukum di Indonesia tak pandang bulu. Siapa pun yang melanggar peraturan undang-undang harus diproses hukum. Mau yang berbuat orang biasa atau ulama, dan mau yang dihina ulama atau orang biasa, ya sama saja meskipun menggunakan politik identitas. Nikita Mirzani juga harus bersiap ke penjara atas dugaan penghinaan Habib dituduh tukang obat.

Artinya, substansi yang berisi pencemaran disebarluaskan kepada umum atau dilakukan di depan umum oleh pelaku. Siapa pun yang melakukan pencemaran nama baik dengan menuduh suatu hal yang dianggap menyerang nama baik seseorang atau pihak lain harus diberi kesempatan untuk membuktikan tuduhan itu. Tuduhan juga melanggar norma agama jika yang dituduhkan mengandung unsur fitnah. Pencemaran nama baik dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan.

Referensi : 1 2 3 4

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun