Mohon tunggu...
Abdurrofi
Abdurrofi Mohon Tunggu... Ilmuwan - Penyuka Kopi dan Investasi
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Investasi gagasan untuk masa depan

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kesetaraan Wanita dan Akhir Poligami di Indonesia

5 Desember 2020   10:42 Diperbarui: 5 Desember 2020   11:54 169
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Demonstrasi Menuntut Kesetaraan dan Perlindungan Wanita (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Realitas relasi pria dan wanita yang dinamis, tepat, dan sesuai kenyataan yang berkembang dalam masyarakat Indonesia. Hubungan sosial antara pria dan wanita yang bersifat saling membantu atau sebaliknya, serta memiliki banyak perbedaan dan ketidaksetaraan.

Di Indonesia pria mempunyai  kedudukan  yang  lebih  tinggi daripada   wanita   baik   dalam   kehidupan rumah   tangga   maupun   dalam   kehidupan masyarakat. Hal ini mengakibatkan ketimpangan atau kesenjangan terhadap hak dan  kewajiban  terhadap  kaum  wanita.

Kesetaraan bagi wanita itu ditandai dengan berbagai upaya untuk mengakhiri poligami terutama diskriminasi wanita. Reformasi ini mendorong kesetaraan di antara berbagai kelompok etnis di Indonesia.

Kesetaraan wanita, dikenal juga sebagai keadilan wanita, adalah pandangan bahwa semua orang harus menerima perlakuan yang setara dan tidak didiskriminasi berdasarkan identitas gender mereka, yang bersifat kodrati.

Wanita adalah objek kekerasan dengan total kasus 400 ribuan Oleh karena itu, ia menilai tidak ada alasan lagi untuk menunda pengesahan RUU PKS yang aturan hukumnya bersifat khusus (lex specialis).

Ada poligami yang memang sedari awal telah diketahui dan bahkan disetujui oleh istri pertama. Namun, Diskriminasi untuk memperoleh persetujuan poligami sangat tidak bisa diterima mayoritas wanita.

Peran suami juga wajib memperlakukan istri dan anak secara baik, serta memenuhi hak-hak istri dan anak sesuai norma agama dan etika sosial.  Diskriminasi terhadap istri melanggar norma agama dan etika sosial.

Perlindungan wanita untuk menjamin    agar    proses    itu    adil    namun problem pemahaman dan kesadaran hak asasi wanita dan kesetaraan gender belum diakomodir undang-undang. Ini dibuktikan dengan masih banyaknya ketidakadilan gender berupa diskriminasi, subordinasi, beban ganda yang dibebankan kepada wanita. 

Wanita dengan sikap legowo yang punya arti 'ikhlas menerima' memang tidak mudah suaminya menikah lagi, tapi mereka harus belajar kalau hidupmu yang berharga dengan pria berharga dengan permintaan aneh.  Hal tersebut merupakan sesuatu yang cukup bijaksana.

Ketika wanita menginjak usia dewasa, satu-satunya hal yang mereka perlukan adalah bersikap bijaksana. Namun hal tersebut sangatlah susah dilakukan karena mungkin masih terjebak pada masa-masa labil ingin cerai ketika terdapat permintaan aneh seperti poligami.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun