Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Money

Indonesia Harus Belajar Reformasi Ekonomi dari Tiongkok

28 Juli 2021   11:14 Diperbarui: 28 Juli 2021   11:41 85
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Presiden Jokowi saat bertemu Presiden Tiongkok Xi Jinping. Foto diambil sebelum pandemi virus Corona. (Foto: Dok Kemenpar)

Di Tiongkok sudah mengalami pertumbuhan perekonomian riil ditandai masyarakat makan diluar tiap hari, membeli pakaian baru tiap bulan dan perjalanan kelar negeri tiap tahun.

Dalam ekonomi pasar di bidang makanan membebaskan harga  namun petani baik padi-padian, peternakan, perkebunan dan perairan  diubah menjadi wirausaha desa.

Tiongkok meningkatkan pertanian dengan menjamin sumber modal dan menghasilkan surplus kebutuhan masyarakat  dan surplus uang tiap desa.

Tiongkok melakukan wirausaha pertanian, perikanan, peternakan, dan perkebunan untuk menstabilkan harga dan ekspor.

Indonesia bisa belajar produktivitas  dari  Tiongkok memenuhi kebutuhan pokok yang memiliki populasi  hampir 1,4 miliar sehingga Indonesia tidak perlu impor.

Keberhasilan reformasi perekonomian sejak 1980 oleh Deng Xioping karena pemerintah berhasil membuat skema wirausaha dan menyiapkan omnimbus law sebagai jalan modal asing.

Kapitalisme ala Tiongkok lebih modern daripada kapitalisme ala Amerika Serikat yang konservatif karena setiap penduduk desa bisa jadi wirausahawan.

Tiongkok berhasil membuat ekonomi pasar dengan empat syarat dan ketentuan sebagai berikut:

1. Barang dan jasa harus dibuat masyarakat yang wirausaha dan pemerintah sebagai administratif untuk pendirian badan usaha.

2. Penetapan harga terhadap barang dan jasa tidak diatur lembaga administratif karena merefleksikan hukum permintaan dan penawaran.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun