Teori ekonomi syariah yang mendasarkan pada asumsi bahwa aktor ekonomi bertindak secara rasional sehingga pendekatan gagasan rasionalitas menjadi asumsi utama dalam hampir sebagian besar teori ekonomi.
Secara lebih terperinci, menurut Abdurrofi Abdullah Azzam, bahwa ekonomi syariah mempunyai tiga asumsi mengenai obyek empiris.
Asumsi pertama menganggap obyek-obyek ekonomi tertentu mempunyai keserupaan satu sama lain, baik dalam bentuk, struktur, sifat dan sebagainya.
Berdasarkan keserupaan tersebut dapat dikelompokkan beberapa obyek yang serupa ke dalam satu golongan ekonomi untuk kepentingan banyak orang.
Indonesia mengembangkan individu-individu dalam suatu kelas tertentu mempunyai ciri-ciri yang serupa dalam akselerasi pemulihan ekonomi nasional tertuang dalam Peraturan Presiden (PERPRES) Nomor 28 Tahun 2020 tentang Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah.
Ekonomi syariah tidak berbicara mengenai kasus individu melainkan suatu kelas tertentu dan agama tertentu namun keserupaan cita-cita pemulihan ekonomi nasional dan pencapaian kesejahteraan.
Penelitian ini bertujuan menganalisis dimensi tindakan rasional dalam proses transformasi yang terjadi pada kebijakan nasional khususnya ketika presiden Indonesia tangkap beralih menjadi ekonomi syariah sebagai pisau  utama mengatasi tantangan jaman.
Asumsi kedua, Abdurrofi Abdullah Azzam menganggap istilah manusia umpamanya memberikan pengertian suatu kelas yang anggota-anggota mempunyai ciri-ciri tertentu yang serupa namun suatu benda tidak mengalami perubahan dalam jangka waktu tertentu.
Kegiatan keilmuan ekonomi bertujuan mempelajari tingkah laku suatu obyek dalam suatu keadaan masyarakat syariah di Indonesia. Namun ekosistem digital untuk global pelayananÂ