Katalis Kebijakan PLNÂ dengan ketersediaan pembayaran listrik berkembang menjadi pembayaran token listrik, tagihan PDAM, tagihan gas, pembayaran internet, tagihan telkom, tagihan BPJS kesehatan dan tagihan BPJS ketenagakerjaan.
Pemerintahan nasional mengarahkan pihak swasta mulai menjalin jasa swasta dalam pembangunan infrastruktur pembayaran online. Menurut Frank Keefe dalam David Osborn dan Ted Gaebler (1996) menjalin kontrak dengan penjual jasa swasta lebih murah, lebih efisien, lebih fleksibel, dan lebih adaptif.
Pembayaran transaksi sebagai program pembayaran pemerintah melibatkan pihak swasta dengan dasar pemikiran pemerintahan katalis menggambarkan kebutuhan yang dirasakan masyarakat.
Selain itu, pemerintah bisa melakukan peran di kantor-kantor PLN dalam melayani pembayaran dan meningkat secara mencolok mereka memiliki lebih sedikit pegawai dibandingkan sebelumnya sehingga hemat anggaran karena landasan filosofis yakni bila dana dikurangi, tidak ada cara lain mengurangi layanan.
PLN melibatkan pihak swasta tanpa mengurangi layanan pembayaran dengan cara online. Dengan demikian kegiatan pemerintah Indonesia sedang melakukan transformasi dengan konsep pemerintahan katalis.