Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Bagaimana Penerepan Konsep Pemerintahan Katalis di PLN?

10 Maret 2021   09:35 Diperbarui: 10 Maret 2021   12:30 576
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar: via tribunnews.com

Katalis Kebijakan PLN dengan ketersediaan pembayaran listrik berkembang menjadi pembayaran token listrik, tagihan PDAM, tagihan gas, pembayaran internet, tagihan telkom, tagihan BPJS kesehatan dan tagihan BPJS ketenagakerjaan.

Pemerintahan nasional mengarahkan pihak swasta mulai menjalin jasa swasta dalam pembangunan infrastruktur pembayaran online. Menurut Frank Keefe dalam David Osborn dan Ted Gaebler (1996) menjalin kontrak dengan penjual jasa swasta lebih murah, lebih efisien, lebih fleksibel, dan lebih adaptif.

Pembayaran transaksi sebagai program pembayaran pemerintah melibatkan pihak swasta dengan dasar pemikiran pemerintahan katalis menggambarkan kebutuhan yang dirasakan masyarakat.

Selain itu, pemerintah bisa melakukan peran di kantor-kantor PLN dalam melayani pembayaran dan meningkat secara mencolok mereka memiliki lebih sedikit pegawai dibandingkan sebelumnya sehingga hemat anggaran karena landasan filosofis yakni bila dana dikurangi, tidak ada cara lain mengurangi layanan.

PLN melibatkan pihak swasta tanpa mengurangi layanan pembayaran dengan cara online. Dengan demikian kegiatan pemerintah Indonesia sedang melakukan transformasi dengan konsep pemerintahan katalis.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun