Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Quovadis Revisi UU Pemilu dalam Layanan Publik yang Demokratis

4 Maret 2021   17:41 Diperbarui: 4 Maret 2021   17:43 193
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Quovadis REVISI UU Pemilu dalam Layanan Publik Yang Demokratis. Gambar: BBC.com

2. Data Pemilih terkait pendataan pemilih ada daerah-daerah yang sulit dijangkau

3. Kapasitas dan beban kerja Petugas KPPS yang terlalu tinggi

4. Partisipasi minoritas dari data hasil penghitungan suara

Revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena kelemahan bisa diatasi dengan peraturan teknis sehingga DPR tidak perlu melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Dasar pemikiran-pemikiran pragmantis menjamin kepentingan fraksi-fraksi di DPR tapi dasar pemikiran pragmantis tidak menjamin pelayanan publik mengenai jaminan representasi yang luas dan partisipasi masyarakat.

Indonesia masih berfokus pada satu aspek bernama sistem pemilu baik dari pilihan sistem serentak atau non serentak, institusi pemilu, frekuensi pemilu, organisasi konstitusi pemilu dan ambang batas.

Aspek kedua yang harus diperhatikan adalah hak dipilih dan memilih meliputi hak pilih universal dan setara, non-diskriminasi, partisipasi minoritas, partisipasi disabilitas dan partisipasi perempuan.

Aspek ketiga, badan-badan administrasi pemilu meliputi Arief diduga melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 123-PKE-DKPP/X/2020. DKPP pun memeriksa Arief Budiman pada November 2020.

Ketua KPU tidak pernah melakukan pelanggaran dan kejahatan yang mencederai integritas pemilu. Hal itu disampaikan untuk menanggapi putusan DKPP terkait pemberhentian dirinya sebagai Ketua KPU sehingga pemecatan menjadi pembahasan serius saling menjegal untuk kepentingan pragmantis.

Aspek keempat yakni registrasi pemilih baik transparansi pada hari raya pemilu dan perlindungan data pemilih sehingga DPR harus berfokus pada perlindungan data pribadi pemilih dan pemilih yang mengikuti proses demokrasi.

Aspek kelima penggunaan teknologi, undang-undang  boleh mengatur lebih umum tapi untuk masalah teknis menggunakan teknologi Electoral Management Bodies (EMBs) atau Badan Penyelenggara Pemilu oleh peraturan KPU.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun