Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Analisis

Membaca Jawaban UU ITE dari Kapolri Listyo Sigit di Kompas TV

16 Februari 2021   20:31 Diperbarui: 16 Februari 2021   20:46 222
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Jawaban Kapolri Soal Pelaporan Pelanggaran UU ITE. Gambar : kompastv (Screenshoot)

Berdasarkan UU ITE  yang berlaku di Indonesia saat ini, pada prinsipnya kasus pidana tidak dapat diselesaikan di luar pengadilan, walaupun dalam hal-hal tertentu, dimungkinkan adanya penyelesaian kasus pidana di luar pengadilan sehingga penangkapan bersifat keadilan restoratif 

Kerja sama Listyo Sigit akan lebih dekat dengan TNI AU dalam mengatasi UU ITE, Apakah mereka berhasil setelah mereka ditugaskan Jokowi. Mari kita saksikan beberapa kebijakan ke depan yang mengedepankan keadilan restoratif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Analisis Selengkapnya
Lihat Analisis Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun