Mohon tunggu...
Abdurrofi Abdullah Azzam
Abdurrofi Abdullah Azzam Mohon Tunggu... Ilmuwan - Intelektual Muda, Cendikiawan Pandai, dan Berbudaya Asia Afrika
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Jangan pernah lelah mencintai Indonesia menjadi negara adidaya di dunia. Email Admin : axelmanajemen@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Lyfe

Wafat Ustadz Maheer, Sang Pengkritik Jokowi di Penjara

9 Februari 2021   11:51 Diperbarui: 9 Februari 2021   12:14 785
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Innalilahi wa Inna lillahi Rojiun kepada Soni Eranata sang pengkritik Jokowi atau dikenal juga sebagai Ustadz Maaher At Thuwailibi yang meninggal saat ia mendekam di tahanan. Sedikit banyak saya kesal dengan Ustadz Maaher karena hina Habib Luthfi dan Jokowi sebagaimana Abu Janda sebut Islam arogan. 

Dia jadi tersangka atas kasus penghinaan terhadap ulama karismatik Nahdlatul Ulama, Habib Luthfi bin Yahya. Kini sambil berurai air mata, kata penyesalan terucap dari bibirnya. Sebelum meninggal ia pernah mengkritik keras Jokowi.

"Abu Janda, Viktor Laiskodat, Abu Janda Al-Tololi yang menista agama kemudian Imnuel Emenezer, Denny Siregar Syiah Rofidoh, Dosen UI Ade Armodo Dosen UI liberal bajingan itu yang tengik itu ga ditangkapi Jokowi ga ada yang dijadikan tersangka tapi semua tokoh oposisi dan kritikus rezim jokowi ditangkap polisi. Termasuk para mujahid dakwan alumni 212 ditangkapi..." Ucap Ustadz Maheer Athuwalibi di Youtube Evo TV Indonesia

Anda berpikir Jokowi mengkriminalisasi ulama tapi justru almarhum Ustadz Maher menjadi tersangka bukan karena kritik kepada Jokowi tapi ia bermasalah kepada tokoh Nadhlatul Ulama paling disegani Habib Luthfi Bin Yahya.

Diklarifikasi soal cuitan tersebut dari wawancara detik.com bahwa Ustadz Maaher berdalih itu hanya kesalahpahaman yang jadi sorotan karena kerap melontarkan kata-kata kasar di media sosial, mengaku sebenarnya tidak berniat menghina Habib Lutfi.

Menurut Maaher, saat itu ada netizen di Twitter yang lebih dulu menghinanya dengan kalimat 'kamu Maaher makin cantik ya pakai jilbab'. Maaher saat tampil di media sosial memang kerap menggunakan gamis warna putih dan sorban di kepala. Maaher kemudian mengaku menelusuri akun Twitter yang menghina dirinya tersebut, lalu melontarkan balasan.

Ini menjadi refleksi bahwa Abu Janda dalam isu ujaran kebencian bebas terhadap laporan bahkan ia menjadi orang paling menyebalkan dan paling sakti tapi bebas dari penjara hingga kini ia belum ada kabar  mendekam di penjara sedangkan Ustadz Maeheer yang berkata-kata kasar meninggal d penjara.

Berdasarkan Kompas.Tv  Ustaz Maaher meninggal karena Luka Usus dan sempat jalani operasi dan ia menghembuskan nafas terakhirnya pada Senin malam menurut kuasa hukum Ustaz Maaher, Djudju Purwantoro dan jenazah Ustadz Maaher masih berada di RS Polri.

Selain itu, Terdengar kabardari detik.com ia dimakamkan keluarga di Pesantren Darut Tauhid. Makam bersebelahan dengan Syaikh Ali Jaber.Ustadz Maaher sempat mengeluh sakit selama menjalani masa tahanan.

 Seharusnya polisi memeriksa keluhan Ustadz Maaher di penjara, ini bukan tentang salah dan benar tapi kesehatan. Polisi dapat memberlakukan pengiriman Ustadz Maaher ke RS Polri untuk diperiksa dokter tanpa mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SPP).

Sebenarnya sakit adalah hukuman tanpa penjara sebelum orang bertemu surga karena orang tidak sakit sehingga dosanya harus diampuni dengan penjara. Kita memahami semua orang berhak masuk surga dengan cara yang berbeda dan ia telah diampuni dosa.

Abdurrofi Abdullah Azzam (2021) menegaskan rakyat ingin memastikan sistem hukum Indonesia menjadi lebih adil, transparan, dan akuntabel. Indonesia masih memerlukan keadilan dari segi hukum.

Ustadz maaher sebagai tersangka meninggal dunia dapat dijadikan alasan untuk menghentikan proses hukum atas Ustadz kesayangan Anda. Dalam hukum belanda diadopsi KUHP kita disebut penuntutan hukum menjadi gugur.

Penghentian penyidikan Ustadz Maheer demi hukum dan ia bebas untuk dikubur oleh keluarga. Alasan ini dapat dipakai apabila ada alasan-alasan hapusnya hak menuntut dan hilangnya Ustadz Maaher menjalankan masa-masa di penjara. Semoga beliau masuk surga. Aamiin.(*)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun