Mohon tunggu...
Abdur Rahman Shiddiq
Abdur Rahman Shiddiq Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Inspired by the fear of being average

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Bantuan Kuota Internet dari Pemerintah untuk Melancarkan PJJ

28 Desember 2020   20:40 Diperbarui: 28 Desember 2020   22:26 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Saat ini dunia sedang menghadapi wabah virus corona atau biasa dikenal dengan istilah COVID-19 (Corona Virus Disease-19). COVID-19 adalah penyakit yang disebabkan oleh virus severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2). COVID-19 dapat menyebabkan gangguan sistem pernapasan, mulai dari gejala yang ringan seperti flu, hingga infeksi paru-paru, seperti pneumonia. Gejala awal infeksi COVID-19 dapat berupa gejala flu, yaitu demam, pilek, batuk kering, sakit tenggorokan, dan sakit kepala. Setelah itu, gejala dapat hilang dan sembuh atau malah semakin parah. Penderita dengan gejala yang berat dapat mengalami demam tinggi, batuk berdahak atau berdarah, sesak napas, dan nyeri dada.

Menurut data dari World Health Organization (WHO) per tanggal 28 Desember 2020 telah terkonfirmasi 79 juta kasus di dunia dengan hampir dua juta angka kematian. Sedangkan di Indonesia, telah terkonfirmasi 713.365 dengan 21.237 angka kematian.

Untuk mengurangi penyebaran COVID-19, Indonesia menerapkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau biasa disebut PSBB. Kebijakan PSBB menjadi pilihan yang berat untuk mencegah penyebaran COVID-19, karena kebijakan ini memiliki dampak yang signifikan terhadap seluruh bidang di Indonesia, salah satunya bidang pendidikan. Pemerintah berusaha menekan pencegahan COVID-19 dengan cara meminta agar sekolah dan universitas di tutup untuk sementara.

Sebagai solusi agar pembelajaran tetap berjalan dengan baik walaupun sekolah dan universitas di tutup, pemerintah menerapkan kebijakan baru, yaitu pembelajaran tatap muka secara langsung diganti dengan pembelajaran jarak jauh atau biasa disebut PJJ. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengeluarkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Belajar dari Rumah dalam Masa Darurat Penyebaran COVID-19 untuk memperkuat Surat Edaran Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Pendidikan dalam Masa Darurat COVID-19 dengan tujuan untuk memastikan pemenuhan hak peserta didik untuk mendapatkan layanan pendidikan selama pandemi COVID-19 berlangsung di Indonesia.

Pemerintah berupaya semaksimal mungkin agar kegiatan pembelajaran jarak jauh ini berjalan dengan lancar. Salah satu upaya yang dilakukan pemerintah adalah memberikan bantuan kuota internet. Bantuan kuota internet yang diberikan oleh pemerintah terdiri dari dua jenis, yaitu kuota umum dan kuota belajar. Kuota umum adalah kuota yang dapat digunakan untuk mengakses seluruh laman dan aplikasi, sedangkan kuota belajar adalah kuota yang hanya dapat digunakan untuk mengakses laman dan aplikasi pembelajaran, dengan daftar yang tercantum pada laman web Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. (http://kuota-belajar.kemdikbud.go.id/)

Adapun paket kuota internet untuk peserta didik PAUD mendapatkan 20 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 15 GB. Peserta didik jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 35 GB per bulan dengan rincian 5 GB untuk kuota umum dan kuota belajar 30 GB. Sementara itu, paket kuota internet untuk pendidik pada PAUD dan jenjang pendidikan dasar dan menengah mendapatkan 42 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 37 GB kuota belajar. Paket kuota internet untuk mahasiswa dan dosen mendapatkan 50 GB per bulan dengan rincian 5 GB kuota umum dan 45 GB kuota belajar.

Penyaluran kuota data internet dilakukan selama 4 bulan dari September sampai dengan Desember 2020.  Bantuan kuota data internet untuk bulan ketiga dan keempat yang dikirim secara bersamaan di bulan November akan berlaku selama 75 hari terhitung sejak kuota data internet diterima oleh nomor ponsel pendidik dan peserta didik.

DAFTAR PUSTAKA

Alodokter.com. "COVID-19". https://www.alodokter.com/covid-19 (diakses pada 28 Desember 2020)

World Health Organization. 2020. "WHO Coronavirus Disease (Covid-19) Dashboard". https://covid19.who.int/ (diakses pada 28 Desember 2020)

Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan. 2020. "Kemendikbud Distribusikan Sekaligus Bantuan Kuota Internet November dan Desember 2020". https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/11/kemendikbud-distribusikan-sekaligus-bantuan-kuota-internet-november-dan-desember-2020 (diakses pada 28 Desember 2020)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun