Mohon tunggu...
Abdurrahman
Abdurrahman Mohon Tunggu... Konsultan - Peneliti Madya di SegiPan (Serikat Garda Intelektual Pemuda Analisis Nasionalisme)

Tertarik dengan kajian kebijakan publik dan tata pemerintahan serta suka minum kopi sambil mengamati dengan mencoba membaca yang tidak terlihat dari kejadian-kejadian politik Indonesia. Sruput... Kopi ne...!?

Selanjutnya

Tutup

Politik

Melihat Konstelasi Politik Terkini Kerjasama Empat Arus Partai-Partai Pengusung Pilpres

14 Agustus 2022   16:29 Diperbarui: 14 Agustus 2022   16:33 167
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

"Partai dilema lolos parliamentary threshold atau fokus memenangkan usungan Pilpres kerja-kerja pemenangan Pemilu 2024"


Syarat pendaftaran Pilpres 20% kursi DPR RI atau 25% suara nasional sesuai UU Pemilu dan dalam UUD 45 partai pengusul (diusulkan) atau diusulkan gabungan partai, yakni  kemungkinan kerjasama partai pengusung (pengusul/diusulkan) atau sendiri-sendiri ada empat arus kerjasama atau pasangan kandidat yang akan diusulkan/diusung sesuai konstelasi politik nasional terkini. Yakni;

PDIP 128 kursi
(22% kursi parlemen)
Kandidat Pilpres (Puan Maharani, Ganjar Pranowo)

Gerindra 78
PKB 58
Total 136
(24% kursi parlemen)
Kandidat Pilpres (Prabowo, Cak Imin, Khofifah)

PAN 44 kursi
PPP 19 kursi
Golkar 85 kursi
Total 148 kursi
(26% kursi parlemen)
Kandidat Pilpres (Airlangga, Zulkifli, Monoarfa)

Demokrat 54
PKS 50
Nasdem 59
Total 163
(28% kursi parlemen)
Kandidat Pilpres (Surya Paloh, Akhmad Syaikhu, AHY, Anies)

Hal tersebut ada 9 partai parlemen atau yang lolos PT DPR RI, yakni partai yang memiliki kursi di DPR RI. Sedangkan secara suara nasional masih ada 7 partai non parlemen yang bisa jadi partai pengusung. Partai tersebut yakni; 1. Hanura, 2. Garuda, 3. Berkarya, 4. PKPI, 5. PBB, 6. PSI, 7. Perindo. Secara kursi tentu 9 partai parlemen yang tentunya secara suara nasional juga, sedangkan 7 partai non parlemen yang tidak punya kursi masih bisa kerjasama dengan partai yang sudah kerjasama diatas untuk menjadi partai pengusung dengan suara nasional yang diperoleh dari sebagai peserta Pemilu 2019. 

Memenuhi UU Pemilu untuk pengusul/diusulkan atau pengusung/diusung hanya PDIP yang memenuhi syarat walaupun secara sendiri lolos PT Pilpres, sedangkan partai lainnya suka tidak suka harus bergabung (gabungan) atau kerjasama untuk lolos PT Pilpres mengusulkan pasangan kandidat Capres-Cawapres.


Sedangkan menurut Kemenkumham ada 75 partai yang sudah berbadan hukum, yang bisa mendaftar sebagai peserta pemilu 2024 ke KPU. 75 ini termasuk 9 partai parlemen dan 7 partai non parlemen, tapi tidak termasuk partai lokal Aceh. Dalam perkembangan terakhir yang punya akun sipol sebagai aplikasi pendaftaran peserta pemilu ke KPU ada sekitar 45 yang mendaftar (28/07/22). Tersisa 30 parpol yang berbadan hukum belum mendaftar ke KPU lewat sipol, dan tidak menutup kemungkinan semua mendaftar. 

Tapi mengingat sulitnya memenuhi pemberkasan walaupun sudah ada sipol serta melewati verifikasi faktual, dimungkinkan hanya ada 16 sampai dengan 20 parpol yang akan lolos sebagai peserta pemilu 2024 dari KPU. Hanya partai parlemen yang hanya verifikasi administrasi dan bisa dipastikan lolos, sedangkan non parlemen dan partai yang bukan peserta pemilu 2019 harus melewati verifikasi administrasi dan verifikasi faktual juga. Kebanyakan akan gugur di verifikasi faktual.

Maksudnya, selain partai pengusung yang 16 partai peserta pemilu 2019 untuk 2024, masih ada kemungkinan partai pendukung dari 75 partai non peserta pemilu 2019 yang akan kerjasama dari empat gabungan kerjasama yang ada menurut konstelasi politik terkini. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun