Mohon tunggu...
Abdu Rozaqi
Abdu Rozaqi Mohon Tunggu... - -

Stay Foolish, Stay Hungry

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Fase Pendidikan Wajib Militer

25 Oktober 2015   04:09 Diperbarui: 25 Oktober 2015   08:38 64
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Tulisan ini berbicara mengenai wajib militer, bukan mengenai program bela negara. Tulisan ini tidak menjelaskan apakah bela negara diperlukan atau tidak? Atau mengapa Indonesia tidak menerapkan wajib militer dan hanya sebatas pemahaman mengenai nasionalisme dan cinta tanah air? Untuk menjawab semua itu, tentu perlu kajian dan analisa yang lebih mendalam lagi. Tulisan saya kali ini adalah mencari sebuah konsep wajib militer yang tepat bagi Indonesia. Konsep wamil tersebut adalah;

1a. Wajib militer diberlakukan bagi warga negara Indonesia berusia 18-40/45 tahun (jika menginginkan penambahan pasukan cadangan skala besar, biasanya menguras banyak anggaran APBN)
1b. Wajib militer diberlakukan bagi warga negara Indonesia berusia 18-30 tahun (jika negara tidak membutuhkan "sukarelawan" perang yang terlalu banyak dan terlalu membebani anggaran)
1c. Wajib militer diberlakukan bagi warga negara Indonesia berusia 18-25 tahun (jika negara hanya butuh penambahan pasukan skala kecil dan hanya digunakan untuk konflik yang tidak berjangka waktu yang lama)

Poin 1a merupakan usaha pemerintah untuk memaksimalkan kekuatan sipil yang diubah menjadi kekuatan militer yang akan sangat menguras anggaran. Bagi yang mengikuti pendidikan wamil pasti tidak akan merasakan beban berat anggaran tersebut, tapi jika Indonesia tidak siap atau tidak mengatur pendidikan wamil secara terkoordinasi dan terencana, maka bisa dipastikan kualitas wamil tidak sebagus seperti yang diharapkan. Anggaran yang berat membebani pemerintah di tahun-tahun berikutnya, ditambah lagi dengan penugasan pasca-pendidikan yang selalu dikontrol oleh militer. 

Poin 1b merupakan usaha pemerintah untuk mengoptimalkan kekuatan sipil dengan menekan jumlah sukarelawan perang dalam batasan skala normal. Entah perang akan berlangsung singkat atau negara akan berperang dengan banyak negara, dalam poin 1b negara masih sangat memperhatikan anggaran, upaya penghematan anggaran dengan membatasi usia para pendaftar.

Poin 1c merupakan usaha pemerintah untuk menekan angka pendaftar wajib militer seminimal dan sekecil mungkin dengan manfaat yang sebesar mungkin. Anggaran yang dikeluarkan tidak membebani sedangkan sukarelawan perang dalam skala kecil tidak juga merupakan konsep pasukan cadangan yang buruk. Kita sering mendengar kualitas lebih baik daripada kuantitas, tentunya sukarelawan perang yang dihimpun negara dengan batasan usia yang sangat terbatas menyebabkan sedikit pendaftar yang berarti para pelatih wamil tidak terlalu kesulitan mengajar dan fokus pada para calon wamil yang sedikit. Poin 1c juga bertujuan untuk membentuk karakter baru, karakter militer dan kecintaan terhadap bangsa dengan cara menghapuskan kelabilan mereka serta buruknya mental remaja pada rentang usia 18-25 tahun. Poin 1c juga merupakan salah satu cara efektif yang hanya ditujukan bagi para remaja yang "tersesat" ke dalam kehidupan mereka, lalu menemukan suatu pengabdian baru atau lebih tepatnya jati diri baru.

Katakanlah wajib militer di Indonesia dilaksanakan selama 8 bulan. Dari 8 bulan itu, ada 4 fase yang harus dijalani setiap calon wamil. Fase pertama (2 Bulan pertama) yakni fase Pendidikan menembak, pelatihan fisik dan pendidikan pengenalan medan). Fase kedua (2 Bulan selanjutnya) yakni fase Pembentukan akhlak dan pendidikan karakter kebangsaan) Dalam 2 minggu terakhir fase kedua ini bisa dimasukkan kurikulum mengenai materi-materi sosial dan budaya untuk memperkaya wawasan para calon wamil. Sedangkan fase pembentukan akhlak dalam fase kedua ini lebih condong kepada pendekatan dalam sisi spiritual dan pendekatan kepada Tuhan. Pendidikan karakter kebangsaan dalam fase kedua bisa diisi oleh materi kelas seperti pengenalan sejarah perjuangan Indonesia melawan penjajah, pengenalan kerajaan-kerajaan kuno nusantara, serta dinamika sosial-budaya dalam era modern. Fase Ketiga (2 Bulan ketiga) merupakan fase dimana pendidikan bukan hanya difokuskan kepada materi dasar menembak dan fisik, tetapi lebih kepada pergerakan pasukan, taktik perang, konsep perang, pengenalan Alutsista, pengenalan beragam senjata. Fase ketiga ini dapat juga diisi oleh pengenalan jenis-jenis bom dan pesawat yang dilakukan baik dalam materi didalam kelas maupun praktek di lapangan. Fase Keempat (2 Bulan terakhir)

Adalah fase Evaluasi dan Pembelajaran. Dimana dalam satu bulan pertama fase keempat diperkenalkan mengenai sejarah perang (yang dilakukan dengan presentasi video di dalam kelas). Para siswa diperlihatkan video mengenai perang Dunia Ke-2 dan video-video Perang Vietnam dan Korea, serta perang-perang terbaru di era milenium seperti Perang Irak dan Afghanistan. Tujuannya, para calon wamil tidak hanya sekedar tahu berperang, tetapi juga paham mengenai sejarah Perang-perang yang berlangsung didunia serta belajar banyak dari kegagalan Amerika di Irak dan Afghanistan. Fase ini juga dapat diisi dengan presentasi mengenai video ISIS atau Al-Qaeda, dimana para siswa diharuskan menonton film dokumenter mengenai teroris, agar mengajak mereka melihat apa yang sebenarnya terjadi dan seberapa brutalkah teroris itu? Bulan kedua dalam fase keempat merupakan bulan terakhir dimana dilakukan evaluasi. Materi-materi dari fase pertama, kedua, dan ketiga diterapkan ke dalam fase keempat pada bulan terakhir. Para siswa diharuskan memperaktekkan materi menembak, merayap, dan menjalankan simulasi taktik perang gerilya. Semua materi medan dilaksanakan dan dengan segera dievaluasi. 

Porsi dalam semua fase: 30% Materi pendidikan pembelajaran kelas, 50% Materi medan, dan 20% Materi Spiritual dan wawasan kebangsaan.

Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun