Perlindungan Hukum Bukan Karpet Merah untuk Gagal
Revisi UU BUMN baru-baru ini memunculkan pasal yang menyebut direksi dan komisaris tidak bisa dipidana atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik dan tanpa konflik kepentingan.
Tujuannya? Memberi rasa aman bagi manajemen untuk mengambil risiko dalam berbisnis.
Tapi jangan sampai lupa: UU boleh melindungi, tapi rakyat tetap berhak menuntut kinerja.
Kalau keputusan bisnisnya ternyata keliru karena inkompeten atau asal-asalan, publik tetap menanggung dampaknya---baik dalam bentuk kerugian negara, subsidi, ataupun saham yang merosot.
Gaji CEO, Tapi Kok Kinerja Nanggung?
Direksi dan komisaris BUMN menerima gaji besar---ada yang mencapai ratusan juta per bulan plus fasilitas. Tidak masalah jika mereka mampu membawa perusahaan:
meraih laba konsisten,
efisien,
adaptif terhadap digitalisasi,
dan kontribusi dividen untuk negara meningkat.
Namun faktanya?