Mohon tunggu...
Abdul Wahid
Abdul Wahid Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang dan Penulis sejumlah buku

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Menjaga Sakralitas Edukasi

17 September 2021   07:29 Diperbarui: 17 September 2021   10:15 518
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Kalau tokoh pendidikan (paedagog) kenamaan Paulo Freire pernah melontarkan gagasan "pendidikan untuk pembebasan" (education for liberty), maka barangkali di Jatim, slogan tersebut perlu dibalik, bukan pendidikan untuk pembebasan, tetapi pembebasan pendidikan. Mengapa demikian?

Pendidikan di Indeonesia memang harus benar-benar "dibebaskan" dari  penjajahan atau modus "tiranisme" atau banyaknya sekat, pasalnya penyelenggaraan pendidikannya belum menunjukkan jati dirinya sebagai pendidikan yang membebaskan harkat kemanusiaan. 

Penyelenggaraanya lebih kental memenangkan atau mengedepankan pendidikan yang bercorak diskriminatif, memaksakan, non-misoginisme (didasari sikap kebencian dan dendam), penindasan, dan keserakahan.

Corak tersebut merupakan "hak miliknya" kaum penjajah, dan bukan selayaknya dipegang teguh oleh masyarakat yang sudah mendeklarasikan dirinya sebagai bangsa bebas.

Watak-watak menjajah sepatutnya sudah harus jauh-jauh hari lenyap dari permukaan bumi Indonesia, yang masyarakatnya dikenal sebagai masyarakat pejuang atau komunitas anti penjajahan, meski di sisi lain masih melekat wajah elemen masyarakat bergaya tiran..

Kalau menggunakan makna kesetian atau sakralitas edukasi, idealnya setiap elemen masyarakat edukatif, khususnya subyek didiknya, yang diantaranya pengelola pendidikan, murid, dan masyarakat, menjadikan pembebasan pribadi seperti hak berekspresi, berionovasi, dan menjatuhkan opsi, sebagai hak privilitas yang tidak diganggu siapapun, dan bahkan seharusnya dikembangkannya secara terus menerus.

Pendidikan yang berelasi dengan komitmen menumbuhkembangkan anak didik melalui transformasi nilai di sekolah atau di luar sekolah sejatinya bermakna pembebasan kepribadian dalam menentukan pilihan, termasuk melakukan "oposisi" atas kebijakan di sekolah yang dinilai bercorak represip dan membangun sikap kritis-konstruktif, di samping penguasaan ketrampilan.

Dalam pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2003 (Sistem Pendidikan Nasional), disebutkan, bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab

Dalam ketentuan tersebut menyebut kata "mengembangkan", yang sejatinya merupakan tahapan lanjutan setelah pemerdekaan. Mengembangkan kepribadian anak hanya bisa dilakukan setelah melalui tahapan "membebaskan" kepribadian, baik akibat kebodohan, ketertinggalan informasi, ketidakberdayaan menyikapi kebijakan atau regulasi sekolah yang menindas, maupun pola-pola lain yang jauh dari mencerdaskan kepribadian anak didik.

Sayangnya, anak-anak menjadi kesulitan mengembangkan diri akibat yang ditemui dalam kesehariannya adalah penyelenggaran birokrat atau pengelola pendidikan yang tidak membebaskannya dalam ranah demokratisasi dan humanisasi.

Kalangan penyelenggara ini gampang sekali memproduk suatu kebijakan atau tatanan yang  mengikat, yang membuat anak didik terdesak dalam kesulitan menentukan aspirasinya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun