Mohon tunggu...
Abdul Wahid
Abdul Wahid Mohon Tunggu... Dosen - Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang

Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Malang dan Penulis sejumlah buku

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Jangan Meliberasisasikan Pembusukan

26 Oktober 2020   05:42 Diperbarui: 26 Oktober 2020   05:53 168
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
sumber: segaldefense.com

Guru Besar bidang dan kriminolog kenamaan Sahetapy sampai pernah menjuluki para pilar penegakan hukum yang suka melakukan pelecehan atau mafia hukum dengan sebutan sebagai pelaku pembusukan hukum (legal decay). Para aparat ini dinilainya sangat paham dengan norma-norma yuridis (konstitusi), tapi mereka terjerumus lebih menyukai jadi "pembusuknya" daripada melaksanakannya secara benar, konsisten, dan berkejujuran,

Kalau dibaca disatu sisi, mereka itu memang terlihat sebagai sekumpulan oknum, yang belum tentu mewakili kondisi citra kelembagaan atau negara, namun karena perilakunya berkategori sangat serius dalam menimbulkan bencana bagi keberlanjutan pengelolaan kekuasaan di sektor special, akhirnya wajar Ketika publik, setidaknya masyarakat awam menyebut mereka  sebagai pihak yang telah mengakibatkan negara ini berpenyakit  atau mengidap virus "pembusukan".

Ketika "pembusukan" itu yang dijadikan opsi dan kemudian dikembangkan dengan beratasnama  atay beralaskan profesinya, maka otomatis apa yang namanya kesederajatan atau martabat pencari keadilan "diganjangnya". Dalam ranah ini jelas egalitarianisme yang menjadi kekuatan supremasi konstitusi dan konstruksi Indonesia  Indonesia sebagai negara hukum tercabik-cabik.

Cermin kondisi sengkarut akibat ulah elemen elitis negara itu dapat dikonklusikan sebagai cermin sepak terjang dan watak ambisiuitas yang secara langsung atau tidak langsung meliberalisasikan pembusukan konstitusi, pasalnya sepak terjangnya dibebaskan dari kawalan norma yuridis untuk kepentingan menjadikan norma ini sebagai obyek yang "dimainkan",  seperti dipertukarkan atau dibarterkan denagn kepemntingan eksklusif politik, ekonomi, dan lainnya.

Jimly Asshiddiqie menandaskan, bahw ketika konstitusi berada di salah satu tangan kita, maka kitab suci agama selalu berada di satu tangan lainya. Artinya, kedua hal tersebut haruslah berjalan secara harmonis dan tidak dapat dipertentangkan satu sama lainnya. Inilah yang dimaksudkan kalau kekuatan sakralitas kitab suci lainnya diluar konstitusi mempunyai kekuatan strategis untuk bisa digunakan mengawal setiap pengawal konstitusi,

Apa yang disampaikan Jimly itu menujukkan terhormatnya teap mpat konstitusi. Konstitusi yang merupakan "kitab suci" setiap elemen bangsa dalam kehidupan berbangsa dan bernegara  ini, bisa ditempatkan disamping kitab suci. Penempatan iui bukan menyamakan kitab suci dengn konstitusi, tetapi mengngatkan pada setiap pengawal konstitusi agar tidak melupakan kitab sucinya. Bahasa tidak boleh melupakan bermakna tidak boleh mengabaikan, apalagi sampai mempermainkan dan sengaja menjadikannya sebagai instrument untuk memperlicin kesuksesan demi kepentingan pribadi dan kelompok.

Jimly mesti sudah melihat realitas kehidupan bermasyarakat dan berbangsa yang diwarnai oleh berbagai problem serus, yang berbagai modusnya inkonstitusional atau bercorak pembusukan konstitusi, sehngga Jimly  menempatkan kitab suci bagi setiap pemeluk agama untuk ikut mengawalnya.

Jimly membaca seperti yang memang faktanya terbaca, bahwa elemen bangsa ini, khususnya pilar-pilarnya, tidak cukup kalau hanya dikawal dengan konstitusi. Kitab suci harus selalu digunakan sebagai "pengawal"  yang bersama-sama dengan Lembaga-lembaga beratasnama pembela konstitusi berkewajiban mengawal dan menguatkanya.

Umpamanya, negara memang mempunyai kewajiban konstitusional (constitutional obligation) untuk melindungi kebebasan beragama dan hak kebebasan  bagi warga Negara dari etnis, agama, budaya apapun untuk menjalani hidup dalam kebinekaan bagi setiap warga negaranya.

Namun akibat masih adanya elemen negara yang belum sepenuhnya mendukung hak warga ini, maka ini indikasinya negara masih gagal memberikan "hak sesuai peruntukan" terbaiknya.

Itulah kritik keras yang disampaikan oleh Jimly, yang pada intinya jika setiap elemen strategus bangsa ini masih belum serius dan konsisten menegakkan perintah-perintah konstitusi, maka konstruksi kehidupan berbangsa dan bernegara ini masihlah "tidak berkemanusiaan  yang adil dan beradab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun