Pertanyaannya apakah fungsi perpustakaan itu hanya meminjamkan koleksinya? baik buku fisik maupun elektronik? Adakah peran lain dari pustakawan? Kalau kita melihat butir kegiatan yang ada dalam peraturaan Menpan nomor 55 tahun 2022 cukup banyak peran pustakawan diluar transaksi peminjaman koleksi perpustakaan.Â
Sebut saja konsultasi riset untuk pengguna perpustakaan, menyusun peta keilmuan, menyusun literatur review, menyusun panduan pustaka (pathfinder) dan masih banyak lagi yang tidak mungkin bisa digantikan oleh mesin. Atau setidaknya sulit digantikan oleh mesin.Â
Sayangnya banyak pustakawan yang hanya berfokus dalam layanan penyediaan dan peminjaman koleksi perpustakaan saja dan melupakan layanan yang bersifat individual tersebut sehingga banyak petinggi negeri ini yang berpikir bahwa cukup dengan menyelenggarakan perpustakaan digital maka persoalan perpustakaan sudah selesai.Â
Saya ingat beberapa tahun yang lalu ketika hadir di suatu rapat pembentukan program studi ilmu perpustakaan di Universitas kami. Seorang peserta rapat yang saya tahu adalah doktor bidang ilmu komputer yang baru selesai sekolah di Jepang mengatakan "apa pentingnya mendirikan S2 Program studi perpustakaan? Persoalan perpustakaan itu dapat diselesaikan cukup dengan membuatkan aplikasi program perpustakaan saja. Selesai.", Begitulah kalau orang melihat bahwa tugas di perpustakaan itu hanya meminjamkan koleksi perpustakaan saja. Seperti tempat penyewaan komik jaman dahulu.Â
Sekarang tugas pustakawanlah untuk meyakinkan dan membuktikan kepada khalayak bahwa tugas pustakawan itu banyak. Bukan hanya meminjamkan koleksi perpustakaan. Jika demikian maka pustakawan harus mampu meningkatkan kompetensinya. Wallahuaklam bissawab.........Â