Mohon tunggu...
Abdul Rahman Saleh
Abdul Rahman Saleh Mohon Tunggu... Ilmuwan - Pustakawan di Institut Pertanian Bogor

Bekerja di Perpustakaan IPB sejak tahun 1982 dan kini sudah menduduki jabatan Pustakawan Ahli Utama di perpustakaan yang sama

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Pilihan

Pupusnya Harapan Pustama di Perguruan Tinggi

22 Februari 2023   13:50 Diperbarui: 22 Februari 2023   13:54 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Terbitnya Permenpan RB nomor 55 dan 56 tahun 2022 menggantikan Permenpan 9 tahun 2014 membawa harapan baru bagi profesi pustakawan. Seperti kita tahu sejak tahun 2017 jabatan pustakawan ahli utama di perguruan tinggi yang berada di bawah kemenristekdikti atau sekarang kemendikbudristek tertutup dengan alasan tidak ada formasi untuk pustakawan ahli utama. 

Menurut Direktur SDM Kemenristikdikti saat itu Perpustakaan perguruan tinggi belum memerlukan kehadiran pustakawan utama. Peraturan yang dirujuk oleh beliau adalah Permenristekdikti nomor 49 tahun 2015. 

Namun ada keanehan di sini karena pada tahun 2016, bahkan awal tahun 2017 masih ada pengangkatan pustakawan ahli utama di perguruan tinggi di bawah Kemenristekdikti. 

Menurut beliau selanjutnya pustakawan ahli utama itu hanya diperlukan di instansi pembina yang dalam hal ini adalah Perpustakaan Nasional RI. Sejak saat itu banyak pustakawan di perguruan tinggi negeri di bawah Kemenristekdikti berguguran. Bahkan ada yang minta pindah ke Perpustakaan Nasional demi naik jabatan ke Pustakawan Ahli Utama. 

Namun sangat disayangkan pembatasan jabatan ini hanya terjadi di lingkungan perguruan tinggi yang berada di bawah Kemenristekdikti saja, sedangkan di kementerian lain semua pustakawan tetap bisa melenggang ke pustakawan ahli utama. 

Contoh pada perguruan tinggi yang berada di bawah Kementerian Agama sampai saat ini pustakawannya tetap bisa mencapai pustakawan ahli utama. Belum lagi di Pemerintah Propinsi, atau bahkan di Pemerintahan Kabupaten/Kota.

Saya mencoba mencari alasan mengapa di luar Perpustakaan Nasional tidak dimungkinkan ada formasi pustakawan ahli utama (menurut Direktur SDM Kemenristekdikti). 

Saya menemukan fakta pada Permenpan nomor 9 tahun 2014 jenis pekerjaan pustakawan ahli utama memang hanya ada di instansi pembina. Misalnya butir kegiatan kategori pelayanan tidak ada yang ditugaskan sebagai pekerjaan pustakawan ahli utama. Dengan penemuan fakta ini dapat dimengerti kalau formasi pustakawan ahli utama hanya diperuntukkan bagi Perpustakaan Nasional.

Tahun 2019 dilakukan rapat prakonvensi RSKKNI atau Rancangan Standar Kompetensi Kerja nasional Indonesia. Kebetulan saya dilibatkan sebagai peserta prakonvensi tersebut. Saya kemudian banyak mengusulkan kegiatan yang bisa menjadi butir kegiatan bagi pustakawan ahli utama di luar Perpustakaan Nasional. 

Beberapa usulan saya diterima. Seiring dengan prakonvensi yang kemudian dilanjutkan dengan konvensi dan penetapan SKKNI, juga ada upaya revisi Permenpan RB nomor 9 tahun 2014. 

Kebetulan juga saya dilibatkan dalam tim revisi tersebut. Maka berdasarkan kepada SKKNI saya mencoba memasukkan kegiatan-kegiatan pelayanan yang bisa menjadi tugas pustakawan ahli utama di luar Perpustakaan Nasioanl. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun