Mohon tunggu...
nur sahid
nur sahid Mohon Tunggu... -

MDI permata bunda

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Mengambil Pelajaran dari Sejarah Tentang Hisab

8 Juni 2013   08:38 Diperbarui: 24 Juni 2015   12:22 658
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

RUKYAH ATAU HISAB (Sebuah Tinjauan Sejarah )

Nur Sahid Bin Sugeng Santoso, Sya’ban 1434 H.

Ilmu falak atau ilmu hisab, satu ilmu yang kaum Muslimin telah mendapatkan banyak manfaat dengan mempelajarinya, dan ilmu ini telah mendapatkan perhatian besar dizaman dinasti Abbasiyyah. sejak berkembangnya ilmu falak ini kaum Muslimin banyak mendapatkan manfaat, yaitu salah satunya dengan semakin mudah dan lebih mendekati kebenaran ketika menentukan arah kiblat, terutama bagi mereka yang jauh dari Makkah al-Mukarommah, sebagaimana yang telah dilakukan oleh KH. Ahmad Dahlan diawal abad ke 20, yang dengan ilmunya beliau meluruskan kesalahan penetapan arah kiblat kaum Muslimin pada saat itu.

Kemudian berhubungan dengan ilmu falak dan penetapan awal Romadhon, mungkin kita mengenal 2 pendapat, walaupun sebenarnya bukan 2 pendapat , tetapi lebih dari 2, yaitu :

1. Rukyah atau istikmal, yaitu melihat bulan pada tanggal 29 sya’ban apabila hilal terlihat, maka besoknya ditetapkan telah masuk bulan Romadhon. Dan jika tidak terlihat maka bulan sya’ban digenapkan menjadi 30 hari(istikmal). Dan pendapat ini telah menjadi ijma sahabat dan diikuti oleh kebanyakan ulama, bahkan banyak ulama mengatakan metode ini telah menjadi ijma kaum Muslimin, diantaranya pernyataan Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah.
Metode ini dipakai oleh sebagian besar negara-negara Islam saat ini, termasuk Indonesia.
Mereka berdalil dengan :


إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

“ Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah, dan apabila kalian terhalang maka takdirkanlah. ” (HR. Bukhori dan Muslim).
Mereka memahami “ faqdurullah/maka takdirkanlah ” dalam hadits ini, dengan menggenapkan menjadi 30 hari, melihat kepada lebih dari 10 riwayat yang lain, yaitu :


فَأَكْمِلُوْا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْن , فَأَكْمِلُوْا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ فَإِنَّهَا لَيْسَتْ تُغْمَى عَلَيْكُم ,  فَعُدُّوْا ثَلاَثِيْنَ,
فَأَكْمِلُوْا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا , فَصُوْمُوْا ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا , فَعُدُّوْا لَهُ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا ,  فَاقْدُرُوْا لَهُ ثَلاَثِيْنَ
فَأَتِمُّوْا الْعِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ ,  فَأَتِمُّوْا شَعْبَانَ ثَلاَثِيْنَ , فَأَكْمِلُوْا ثَلاَثِيْنَ , حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ أَوْ تُكْمِلُوْا الْعِدَّةَ  , فَصُوْمُوْا ثَلاَثِيْنَ
,

( Maka sempurnakan hitungan 30 hari ), ( Maka sempurnakan bulan Sya’ban 30 hari ), ( Maka sempurnakan 30 ) , ( Sehingga kalian melihat hilal atau kalian sempurnakan hitungan ), ( Maka berpuasalah 30 ), ( Maka sempurnakan bilangan 30 ), ( Maka sempurnakan hitungan 30 karena hitungan tersebut tidak tertutupi atas kalian ), ( Maka hitunglah 30 ), ( Maka sempurnakan hitungan Sya’ban 30 hari ) , ( Maka berpuasalah 30 hari ), ( Maka hitunglah untuk bulan itu 30 hari ), ( Sempurnakan baginya 30 hari ). ( hal ini telah dikumpulkan oleh Muhammad Said Aidi SH.I, Kepala Departemen Penelitian dan Pengembangan IPNU DKI Jakarta, dalam tulisannya ‘BERSAMA PENGANUT MADZHAB HISAB’. saidnursi19.blogspot.com )
Dan inilah yang difahami oleh para ulama yang meriwayatkan hadits ini dengan menjadikan semua riwayat ini saling menafsirkan satu sama lainnya. Sebagaimana yang dijelaskan oleh imam Ibnu Hajar dalam Fathul Bari 4/10 dan Imam Ibnu Abdil Bar dalam At Tamhid 2/4039.
2. Rukyah atau hisab, yaitu melihat bulan pada tanggal 29 sya’ban apabila hilal terlihat, maka besoknya ditetapkan telah masuk bulan Romadhon dan jika tidak terlihat maka bulan sya’ban ditetapkan dengan ilmu hisab/ falak, ini adalah pendapat Abul Abbas ibnu Suraij(wafat 306 H/ 908 M) seorang ulama bermadhab  Syafi’iy.
Metode ini digunakan sebagian kecil Negara Islam diantaranya Mesir. (wawancara bersama ketua dewan fatwa Mesir, Dr. Muhammad Syalabi, Tentang penentuan awal Hijriah, sufimedan.blogspot.com)
Mereka berdalil dengan hadits :


إِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَصُومُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ

“ Apabila kalian melihat hilal maka berpuasalah dan apabila kalian melihatnya maka berhari rayalah, dan apabila kalian terhalang maka takdirkanlah. ” (HR. Bukhori dan Muslim).
Kemudian mereka memaknakan “faqduruulah/maka takdirkanlah” dengan faqduruuhu bihasbi al manazilihi (maka tetapkan dengan menghitung posisinya (dengan ilmu hisab)).
Saya memanggilnya mbah Juwaini, yang kadang mengajarkan qoidah nahwu kepada saya dengan hafalannya, dan beliau rahimahulloh pernah menjadi anggota Majlis Tarjih Jawa Tengah, beliau mengikuti pendapat ini. (sebuah kenangan)
3. Ketika diperkirakan tidak mungkin dilakukan ru’yah karena sebab tertentu, maka ditetapkan dengan metode hisab bahkan persaksian 2 orang yang bersaksi melihat hilal ditolak dan Romadhon ditetapkan dengan metode hisab. Pendapat ini disandarkan kepada Tajuddin As Subki(wafat 771 H/1370 M) putra Taqiyuddin as-Subky dan yang mengikutinya adalah Syaikh Mushthofa Al Maroghi(wafat 1317 H/ 1952 M).
4. Hisab secara mutlak tanpa rukyah sama sekali, yaitu menetapkan awal bulan murni dengan ilmu hisab, jadi mereka menetapkan Romadhon dan hari raya beberapa bulan sebelumnya. Pendapat ini muncul pertama kali dipertengahan abad ke 3 Hijriah, dan diterapkan di Mesir setelah Mesir direbut oleh panglima Dinasti Fatimiyyah yang bernama Jauhar as-Siqli  dan Qohiroh dijadikan ibukota negara pada tahun 359 H/ 969 M. Fenomena Hisab Rukyah, Ila Nurmila MSI. Sukirman 01.blogspot.com.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah berkata: Para ulama memasukkan orang yang menggunakan hisab sebagai orang-orang yang mengambil tuntunan agama bukan dari Rasulullah, mereka itu sama dengan ahlul bid’ah kelompok Syi’ah bahkan mereka sama dengan bid’ahnya ahlul kitab dari ahlu so’bah yang hanya menggunakan hisab tanpa menggunakan ru’yah. (Majmu’ Al-Fatawa 25/179) melalui ‘ Polemik Seputar Ru’yah dan Hisab ‘ Majalah An-Nashihah Vol. 07 Th. 1/ 1425H/2004M, hal. 19-23
Syi’ah mempunyai seorang ahli ilmu falak yang sangat terkenal yaitu Nashiruddin at-Tusy, dan Nashiruddin at-Tusy(sang penghianat) inilah yang telah bekerja sama dengan Hulagu Khan, menyerang Baghdad diabad ke 8 M, sehingga hancurlah kota Baghdad.
Metode ini dizaman ini diterapkan diantaranya oleh Turki dan Bosnia, (Awal Puasa 2013, Muslim Prancis, Turki, Bosnia sepakat awal puasa 9 Juli 2013, eramuslim.com)
Dalil mereka :
Walaupun mereka menyampaikan banyak dalil, tapi pokok dari dalil bagi mereka adalah satu yaitu, “ disaat kaum Muslimin telah mahir dalam ilmu hisab maka ruk’yah tidak lagi dibutuhkan. ”
Satu hal yang perlu di garis bawahi adalah, semua yang menyatakan pendapat-pendapat diatas telah sepakat bahwa, “ Sahabat telah berijma’(bersepakat), bahwa penetapan Romadhon dan 2 hari raya wajib menggunakan rukyah, dan apabila tertutup mendung maka hitungan bulan digenapkan menjadi 30 hari(istikmal) ”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun