Mohon tunggu...
Abdullah Zain
Abdullah Zain Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Mahasiswa Universitas Diponegoro

In Harmonia Progressio

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Sindiran Halus kepada Negara Ini Berpuluh-puluh Tahun Diabaikan

10 Maret 2021   15:02 Diperbarui: 10 Maret 2021   15:11 369
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Wallppapers Vista

Terdapat empat unsur yang berlaku sebagai syarat berdirinya sebuah negara, yaitu wilayah, rakyat, pemerintahan, dan pengakuan dari negara lain. Keempat unsur tersebut telah diperjuangkan oleh pendahulu kita, para pahlawan nasional, veteran, dan semua insan yang turut serta untuk mensukseskan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak sampai disitu, setelah kemerdekaan sudah ditangan rakyat Indonesia, tepatnya mulai tanggal 17 Agustus 1945, perjuangan masih berlanjut, karena di beberapa titik, seperti pangkalan udara di Bugis Malang, daerah candi baru Semarang, Aceh, Bogor, dan yang lainnya. Bahkan Belanda terus berupaya untuk dapat menguasai kembali wilayah Indonesia dengan operasi-operasi yang biasa dikenal dengan Agresi Militer Belanda I, dan Agresi Militer Belanda II.

Tentu berbagai perjuangan yang tak luput dari aksi pertempuran berdarah diatas telah usai. Dapat dikatakan Indonesia mulai fokus untuk mengurusi masalah internal. Perubahan konstitusi sempat beberapa kali dilakukan, mulai dari UUD 1945, Konstitusi RIS, UUDS, hingga kembali lagi ke UUD 1945.

Berbagai zaman juga telah dilalui Indonesia, mulai dari Orde Lama, Orde Baru, sampai Reformasi, bahkan di era Reformasi saja UUD 1945 telah dilakukan amandemen sebayak empat kali, tepatnya pada era kepemimpinan BJ. Habibie, KH. Abdurrahman Wahid, dan Megawati Soekarnoputri (dua kali amandemen).

Dilakukanya amandemen UUD 1945 yang sampai empat kali tersebut bukan tanpa sebab, tentu ada tujuan yang mau dicapai, diantaranya untuk menyempurnakan aturan dasar dan tatanan negara, HAM, kedulatan rakyat, eksistensi negara demokrasi, dan hukum. Kalau kita menilik tujuan negara yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alenia empat, maka akan berbunyi begini 

"Kemudian dari pada itu, untuk membentuk suatu pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial..."

Nah, dalam artikel kali ini akan menyoroti bagian "memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa" yang merupakan salah dua tujuan nasional Indonesia, untuk lebih meyakinkan akan saya sajikan beberapa pasal yang mengatur tentang hal tersebut, karena UUD adalah dokumen utama yang hanya berisi konsep dasar, sedangkan pedoman rincinya terdapat dalam Undang-undang (UU).

Pertama, tujuan nasional yang akan dibahas diatas telah diamanatkan dalam pasal 28 c ayat 1, UUD 1945 yang berbunyi "setiap orang berhak mengembangkan diri, melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni, dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.", dan pasal 34 ayat 1 UUD 1945 yang berbunyi "fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara."

Adapun untuk lebih rincinya anda dapat mengecek sendiri mengenai UU Nomor 11 Tahun 2009 Tentang Kesejahteraan Sosial, dan UU Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional, karena jika saya tayangkan disini akan terlalu panjang.

Yang pertama kita ulas mengenai "kesejahteraan umum" termasuk juga kesejahteraan sosial, bahwa sudah jelas antara tujuan nasional yang kemudian diamanatkan dalam pasal 28c dan 34 ayat 1, dan diatur secara rinci pada UU Nomor 11 Tahun 2009, tidak selaras dengan keadaan yang terjadi di Indonesia.

Gelandangan dan pengemis dipinggir jalan menjadi pemandangan di setiap kota-kota besar, orang miskin dengan segala keterbatasannya masih banyak ditemui dari desa sampai kota. Hak yang seharusnya mereka dapat tidak kunjung terpenuhi, baik dari rehabilitasi sosial, perlindungan sosial, pemberdayaan dan jaminan sosial.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun