Mohon tunggu...
Abdullah Zain
Abdullah Zain Mohon Tunggu... Asisten Pribadi - Mahasiswa Universitas Diponegoro

In Harmonia Progressio

Selanjutnya

Tutup

Music Pilihan

Hari Musik Nasional Sepi Konser, hingga Pajak Porporasi yang Tidak Bersahabat

9 Maret 2021   15:08 Diperbarui: 9 Maret 2021   15:23 313
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: Points Geek

Peringatan hari musik nasional jatuh setiap tanggal 9 Maret, hal itu telah diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2013 tentang Hari Musik Nasional, yang disahkan oleh Presiden Republik Indonesia ke-6 Susilo Bambang Yudhoyono. 

Tanggal tersebut dipilih lantaran bertepatan dengan hari lahirnya Wage Rudolf Soepratman, 9 Maret 1903. Benar, beliau adalah pencipta lagu nasional kebangsaan "Indonesia Raya". 

Walaupun sempat menuai perdebatan karena Pengadilan Negri Purworejo menetapkan bahwa W.R. Soepratman lahir pada tanggal 19 Maret 1903, namun tidak merubah Keputusan Presiden yang telah dibuat, bahwa Hari Musik Nasional tetap diperingati setiap tanggal 9 Maret. 

Yah terlepas dari itu semua, pada intinya Penetapan Hari Musik Nasional ini bertujuan untuk mengapresiasi para musisi atas dedikasinya dalam dunia musik, baik tingkat regional hingga internasional.

Karena jangan salah, musik tidak hanya sebagai seni untuk mengekspresikan diri, namun juga berlaku sebagai senjata, alat perlawanan, alat kritik, dan alat untuk memupuk jiwa nasionalisme. Sejak ditetapkannya Hari Musik Nasional tahun 2013, setiap tanggal 9 Maret perayaan hari musik identik dengan digelarnya berbagai konser, baik secara on air, maupun off air.

Tapi peringatan Hari Musik nasional tahun 2021 kali ini bertepatan dengan musibah pandemi covid-19, musibah yang mengharuskan manusia untuk kehilangan kebebasannya (sementara), pembatasan berkumpul, berinteraksi, dan mobilisasi sangat diatur sedemikian rupa. Alhasil semarak dalam memperingati Hari Musik Nasional tidak seperti tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini, cenderung sepi, konser virtual pun tidak begitu banyak.

Presiden Joko Widodo pun turut mengucapkan peringatan Hari Musik Nasional di akun instagramnya dengan sedikit rasa prihatin "Tak ada pertunjukan, konser, tur, sampai festifal musik di sepanjang satu tahun ini. Tapi saya tahu, pemusik-pemusik Indonesia adalah insan kreatif yang tidak mudah patah semangat. 

Koser virtual dan kolaborasi dengan platform digital, menjadi saluran kreatif mereka untuk menjangkau para penikmat musik dan sebagai ruang baru untuk berkarya. Saya percaya, selepas pandemi ini, dunia musik tanah air akan berubah. Semakin inovatif. Semakin kreatif." begitu tuturnya.

Menanggapi cuitan Instagram pak Jokowi diatas, khususnya pada beberapa kalimat akhir yang mengatakan "selepas pandemi ini, dunia musik tanah air akan berubah. Semakin inovatif. 

Semakin kreatif." Kita semua harus turut meng-amin-i harapan pak Jokowi tersebut, tentu setelah pandemi berakhir, harapan tadi dapat terkabulkan dengan digelarnya berbagai konser dan festifal musik, yang akan mewadahi dan memberi ruang kepada musisi dan penikmat karyanya. Namun ada satu hal yang perlu diperhatikan, yaitu pajak porporasi. setiap tiket hiburan dikenakan pajak porporasi, termasuk tiket konser atau festifal musik. 

Besaran pajak tersebut diatur oleh peraturan daerah, dan setiap daerah nilainya berbeda. Sebagai contoh Jogja 10%, Bantul 30%, Sleman 15%, Sukoharjo 40%, Bandung 35%, Jakarta 15%, dan masih banyak lagi kota/kabupaten yang lain dengan besaran yang variatif.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun